Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Tegaskan Tak Ada Keringanan PBB-P2 Terbaru 2026

Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Tegaskan Tak Ada Keringanan PBB-P2 Terbaru 2026
Foto: Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Tegaskan Tak Ada Keringanan PBB-P2 Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan pernyataan tegas mengenai kebijakan pajak daerah bagi para pelaku usaha perhotelan di wilayahnya. Meski tingkat hunian atau okupansi hotel sedang mengalami penurunan, pemerintah memastikan tidak ada pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Keputusan ini diambil karena PBB-P2 merupakan jenis pajak yang bersifat kebendaan, di mana kewajibannya melekat pada objek pajak itu sendiri. Kondisi operasional maupun fluktuasi jumlah tamu yang menginap tidak menjadi variabel yang dapat mengubah nilai ketetapan pajak tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menjelaskan bahwa pajak ini didasarkan pada penguasaan atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, besaran tagihan pajak tidak memiliki hubungan langsung dengan performa bisnis atau keramaian usaha hotel.

"PBB-P2 itu dikenakan berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan ramai atau sepinya usaha hotel," ungkap Amrin saat memberikan keterangan pada Jumat (29/5/2026).

Landasan Perhitungan PBB-P2 bagi Hotel

Amrin memaparkan lebih lanjut bahwa perhitungan nominal PBB-P2 murni merujuk pada aspek fisik dari bangunan dan lahan yang dimiliki pengusaha. Besaran pajak ini dihitung berdasarkan total luas lahan serta luas bangunan yang kemudian dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, tantangan ekonomi yang sedang dihadapi sektor pariwisata tidak secara otomatis menurunkan angka kewajiban pajak para pemilik hotel. Walaupun okupansi sedang anjlok, penilaian pajak tetap konsisten berdasarkan data luasan aset yang tercatat di otoritas pajak.

"Bukan berarti karena hotel sedang sepi kemudian nilai PBB-nya ikut berubah. Penilaian tetap berdasarkan luas lahan dan bangunan," tutur Amrin menegaskan prinsip dasar pemungutan pajak daerah tersebut.

Selama aset berupa tanah dan bangunan tersebut masih dikuasai atau digunakan oleh pemilik, maka tanggung jawab pembayaran pajak tetap berlaku sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan aset merupakan faktor utama yang memicu timbulnya kewajiban perpajakan ini.

Status Pajak Bangunan yang Tidak Beroperasi

Pihak BKD Kota Mataram juga memberikan ilustrasi nyata mengenai hotel yang saat ini sudah tidak aktif lagi beroperasi, seperti Hotel Grand Legi. Meskipun kegiatan bisnis di lokasi tersebut telah berhenti, tagihan PBB-P2 tetap harus dibayarkan setiap tahunnya.

Hal ini terjadi karena objek pajak berupa lahan dan bangunan di lokasi tersebut masih ada dan dimiliki oleh pihak tertentu. Penutupan usaha tidak secara otomatis menghapuskan status objek pajak dari daftar wajib pajak daerah Pemkot Mataram.

"Walaupun hotel itu sudah tidak beroperasi, pajak PBB-nya tetap melekat atas penguasaan lahan dan bangunan tersebut," kata Amrin menjelaskan status hukum aset tersebut.

Beberapa poin penting terkait kebijakan PBB-P2 di Kota Mataram yang perlu diketahui oleh pemilik usaha:

  • PBB-P2 adalah pajak yang berbasis pada kepemilikan aset fisik, bukan pada pendapatan tahunan usaha.
  • Penurunan jumlah tamu hotel tidak memengaruhi besaran NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak.
  • Hotel yang sudah tutup operasionalnya tetap wajib membayar PBB-P2 selama bangunannya masih berdiri.
  • Pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan pengurangan PBB-P2 khusus sektor tertentu.

Penjelasan di atas menekankan bahwa kewajiban pajak aset bersifat tetap dan tidak mengikuti fluktuasi pasar pariwisata yang dinamis.

Opsi Relaksasi dan Perbedaan dengan Pajak Hotel

Walaupun pemberian keringanan atau pembebasan pajak tidak dimungkinkan, BKD Kota Mataram masih membuka ruang diskusi untuk solusi administratif lainnya. Pelaku usaha yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan penyesuaian terkait tenggat waktu atau jatuh tempo pembayaran.

Opsi ini dianggap lebih realistis untuk membantu arus kas pengusaha tanpa melanggar aturan hukum perpajakan yang ada. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengizinkan pengurangan pokok pajak PBB-P2 hanya karena alasan penurunan okupansi.

“Kami belum bisa memberikan pengurangan atau pembebasan PBB karena tidak ada dasar aturannya. Namun, kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran masih bisa dipertimbangkan,” tambahnya.

Di sisi lain, terdapat perbedaan mendasar antara PBB-P2 dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan yang sering disalahpahami masyarakat. PBJT atau yang dulu dikenal sebagai pajak hotel memiliki sifat yang berbeda karena dipungut langsung dari transaksi konsumen.

Berikut adalah ringkasan perbedaan antara PBB-P2 dan PBJT Jasa Perhotelan yang berlaku di Mataram:

Kategori Perbedaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Pajak Barang & Jasa Tertentu (PBJT)
Dasar Pengenaan Kepemilikan aset tanah dan bangunan. Transaksi jasa penginapan oleh tamu.
Beban Pajak Ditanggung sepenuhnya oleh pemilik aset. Dititipkan oleh tamu kepada pengelola.
Pengaruh Okupansi Tidak terpengaruh ramai/sepi tamu. Sangat bergantung pada jumlah tamu.
Peluang Keringanan Sangat sulit karena aturan kaku. Dapat dikaji melalui evaluasi pemda.

Tabel tersebut menunjukkan bahwa PBJT lebih fleksibel untuk dievaluasi karena nilainya berbanding lurus dengan jumlah pendapatan yang diterima hotel dari para tamu.

Amrin menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa permohonan keringanan untuk PBJT jasa perhotelan mungkin saja dipertimbangkan oleh pemerintah daerah. Namun, setiap pengajuan harus melewati proses pengkajian yang mendalam dan evaluasi teknis sebelum disetujui.

“Kalau yang diajukan keringanan pajak hotel (PBJT) mungkin bisa dipertimbangkan, tapi tetap harus ditinjau dan dikaji dulu,” pungkasnya menutup pembicaraan.

Artikel terkait

Rekomendasi