Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi puluhan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk melakukan penggabungan usaha atau konsolidasi.
Langkah strategis ini menargetkan sebanyak 57 institusi perbankan tersebut untuk melebur menjadi 18 entitas baru hingga penghujung April 2026 mendatang.
Strategi OJK Memperkuat Struktur Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa konsolidasi ini merupakan upaya nyata dalam memperkokoh struktur industri BPR dan BPRS nasional.
Hal ini dilakukan agar sektor perbankan skala mikro memiliki ketahanan yang lebih solid dalam menghadapi ketatnya persaingan serta dinamika ekonomi yang terus berubah.
Hingga akhir April 2026, tercatat ada 57 bank yang sudah mendapatkan persetujuan untuk menyusut menjadi 18 entitas perbankan yang lebih besar.
Selain yang sudah disetujui, OJK mencatat masih ada lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya yang saat ini tengah berada dalam proses perizinan untuk melakukan merger atau peleburan.
Pemenuhan Modal Inti dan Kinerja Industri
OJK juga memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan kewajiban modal inti minimum bagi para pelaku industri ini, yakni sebesar Rp6 miliar.
Mayoritas pelaku industri diklaim telah memenuhi standar tersebut, sementara sisanya sedang melakukan aksi korporasi seperti penambahan modal dari pemegang saham maupun penggabungan usaha.
Penguatan modal dan langkah konsolidasi ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya bagi masyarakat umum dan sektor UMKM.
Dian menilai bahwa daya tahan industri yang kuat akan sangat membantu perbankan dalam menghadapi berbagai potensi gejolak ekonomi di masa depan.
Berikut adalah ringkasan performa industri BPR dan BPRS hingga periode Maret 2026:
| Indikator Keuangan | Nilai/Pencapaian | Pertumbuhan Tahunan |
|---|---|---|
| Total Aset Industri | Rp236,69 Triliun | 3,70% |
| Penyaluran Kredit/Pembiayaan | Rp176,96 Triliun | 2,83% |
| Dana Pihak Ketiga (DPK) | Rp165,49 Triliun | 3,16% |
| Rasio Kecukupan Modal (CAR) | 27,20% | - |
Data di atas menunjukkan bahwa meskipun sedang dalam masa transisi dan konsolidasi, pertumbuhan aset dan dana masyarakat tetap berada pada tren yang positif.
Rasio kecukupan modal atau CAR sebesar 27,20 persen juga membuktikan bahwa tingkat kesehatan permodalan industri ini masih berada jauh di atas batas minimal yang ditetapkan regulator.
Sinergi dengan Bank Pembangunan Daerah
OJK turut mendorong terciptanya kolaborasi yang lebih erat antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), terutama bagi bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pembiayaan mikro serta meningkatkan standar tata kelola perusahaan di tingkat daerah agar lebih profesional.
Dengan struktur yang lebih ramping namun kuat, diharapkan industri perbankan mikro nasional dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.