Oditur Hanya Tuntut Penyerang Andrie Yunus 2,5 Tahun, Publik Terkejut Tak Ada Pemecatan 2026

Oditur Hanya Tuntut Penyerang Andrie Yunus 2,5 Tahun, Publik Terkejut Tak Ada Pemecatan 2026
Foto: Oditur Hanya Tuntut Penyerang Andrie Yunus 2,5 Tahun, Publik Terkejut Tak Ada Pemecatan 2026. (Illustration by Pexels)

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, mulai memasuki babak krusial di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam aksi serangan tersebut akhirnya mendengarkan tuntutan dari pihak penuntut.

Oditurat Militer II-07 secara resmi membacakan tuntutan hukuman bagi para prajurit dari satuan Den Mabes BAIS TNI tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam persidangan ini, nasib para terdakwa ditentukan atas tindakan kekerasan berencana yang mereka lakukan kepada aktivis kemanusiaan tersebut.

Pihak Oditur Militer menuntut agar keempat anggota TNI itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Tuntutan ini menjadi sorotan karena dinilai cukup ringan dibandingkan dengan dampak yang dialami oleh korban akibat serangan zat kimia berbahaya.

Hal yang paling menarik perhatian publik adalah keputusan Oditur Militer untuk tidak mengajukan hukuman pidana tambahan berupa pemecatan. Dengan demikian, penuntut tidak meminta para prajurit tersebut dicopot dari dinas militer mereka meski telah melakukan pelanggaran hukum yang berat.

Padahal, tindakan penyiraman air keras tersebut hampir saja merenggut nyawa Andrie Yunus di lokasi kejadian. Akibat serangan fatal ini, korban kini harus menanggung cacat permanen pada bagian mata sebelah kanan yang tidak bisa dipulihkan kembali.

Letnan Kolonel Mohammad Iswadi selaku Oditur Militer menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa dikategorikan sebagai tindakan balas dendam di luar koridor hukum. Istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan aksi tersebut adalah extra-legal revenge yang sangat mencederai martabat institusi.

Menurut Iswadi, tindakan ini bukan hanya menyebabkan penderitaan fisik yang luar biasa bagi Andrie Yunus. Ia juga menegaskan bahwa insiden ini menciptakan kerugian reputasi yang mendalam bagi institusi TNI, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Berdasarkan hasil persidangan, terdapat beberapa poin utama terkait status hukum para terdakwa:

  • Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 KUHP secara meyakinkan.
  • Tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dinilai telah direncanakan dengan matang sebelumnya.
  • Oditur Militer mengajukan tuntutan penjara selama 2,5 tahun tanpa adanya usulan pemecatan dari kedinasan.
  • Tindakan tersebut dianggap merusak citra TNI sebagai institusi pertahanan negara di mata publik.

Penjelasan di atas merangkum bagaimana posisi hukum yang diambil oleh Oditur Militer terhadap para pelaku di persidangan. Meskipun dampak fisik pada korban sangat fatal, status keanggotaan para prajurit tersebut tetap dipertahankan dalam tuntutan resmi.

Dalam pertimbangannya, Oditur memaparkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman bagi keempat anggota BAIS tersebut selama menjalani proses persidangan. Tindakan mereka dianggap menyimpang jauh dari nilai-nilai dasar yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap prajurit.

Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit yang telah mereka ucapkan. Selain itu, aksi kekerasan tersebut dianggap melanggar delapan wajib TNI yang menjadi pedoman perilaku anggota militer dalam kehidupan bermasyarakat.

Oditur kembali menekankan bahwa perilaku buruk ini secara langsung merusak nama baik TNI di mata masyarakat luas. Citra negatif ini juga meluas hingga ke level internasional karena menyasar seorang aktivis hak asasi manusia yang memiliki jaringan global.

Berikut adalah rangkuman mengenai dasar pertimbangan tuntutan yang diajukan dalam sidang tersebut:

Kategori Pertimbangan Keterangan Detail
Pelanggaran Kode Etik Melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Dampak Fisik Korban Menyebabkan cacat mata permanen dan nyaris menghilangkan nyawa.
Dampak Institusi Merusak reputasi TNI di tingkat nasional serta internasional.
Klasifikasi Tindakan Dinyatakan sebagai balas dendam di luar hukum (extra-legal revenge).

Tabel ini menyajikan ringkasan mengenai alasan-alasan hukum yang digunakan Oditur dalam menyusun tuntutan pidana mereka. Fokus utama terletak pada pelanggaran etika keprajuritan dan kerusakan nama baik organisasi yang ditimbulkan oleh para terdakwa.

Kasus ini sebelumnya juga sempat memicu dinamika hukum lainnya, termasuk putusan praperadilan yang memerintahkan kepolisian untuk tetap mengusut tuntas perkara ini. Respon dari pihak Polda Metro Jaya dan Mabes TNI juga terus dipantau oleh publik guna memastikan adanya keadilan bagi korban.

Hingga saat ini, persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih menjadi perhatian banyak pihak, terutama para aktivis kemanusiaan. Banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi Andrie Yunus yang telah kehilangan penglihatannya.

Artikel terkait

Rekomendasi