FSGI Pertanyakan Nasib Guru Honorer Tanpa Dapodik Jelang Transisi 2027

FSGI Pertanyakan Nasib Guru Honorer Tanpa Dapodik Jelang Transisi 2027
Foto: Ilustrasi FSGI Pertanyakan Nasib Guru Honorer Tanpa Dapodik Jelang Transisi 2027.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempersoalkan kejelasan nasib guru honorer yang belum terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah menghapus posisi guru honorer di sekolah negeri pada 1 Januari 2027 mendatang.

Dilansir dari Nasional, kebijakan transisi ini merupakan mandat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketentuan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN oleh pemerintah daerah.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menata status kepegawaian menjadi lebih formal. Skema transisi tersebut diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang sudah masuk dalam basis data pemerintah.

"Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)" ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Retno menambahkan bahwa saat ini sekolah negeri sedang menghadapi krisis tenaga pengajar. Kondisi ini dipicu oleh tingginya angka pensiun guru PNS yang mencapai 70.000 orang setiap tahunnya di seluruh Indonesia.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyatakan dukungan terhadap langkah penataan guru non-ASN yang harus diselesaikan pemerintah daerah hingga akhir 2026. Namun, ia menekankan perlunya kepastian mengenai mekanisme pengupahan bagi mereka yang diangkat.

"Lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024, namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar" lanjut Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI.

FSGI merekomendasikan agar pemerintah daerah memastikan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat untuk mengantisipasi kekurangan guru hingga 2030. Organisasi ini juga mendorong agar standar gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).

"Atau setidaknya daerah punya angka minimal membayar, misalnya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta dari APBD, lalu akan ditambahkan dari anggaran dana BOS dan tunjangan profesi pendidik atau TPP yang Rp 2 juta/bulan" imbuh Fahriza Marta Tanjung.

Fahriza mengingatkan bahwa titik krusial akan terjadi pada Juni-Juli 2026 saat memasuki tahun ajaran baru. Perhitungan data yang cermat dinilai sangat diperlukan agar operasional sekolah di berbagai daerah tidak terganggu.

"Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah" lanjut Fahriza Marta Tanjung.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi terkait polemik larangan mengajar tersebut pada Kamis (7/5/2026). Ia memastikan bahwa pemerintah tidak melarang guru non-ASN untuk terus bertugas.

"Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027" kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Pemerintah berharap guru non-ASN yang sudah terdata tetap menjalankan fungsinya di satuan pendidikan. Penataan ini dilakukan agar tidak ada lagi status kepegawaian di luar ASN pada instansi pemerintah sesuai regulasi terbaru.

"Karena keberadaannya masih dibutuhkan" ujar Nunuk Suryani.

Artikel terkait

Rekomendasi