Muncul Notif ‘Operation Failed’ saat Daftar WP Kriteria Tertentu? Ini Solusi Terbaru 2026

Muncul Notif ‘Operation Failed’ saat Daftar WP Kriteria Tertentu? Ini Solusi Terbaru 2026
Foto: Muncul Notif ‘Operation Failed’ saat Daftar WP Kriteria Tertentu? Ini Solusi Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Periode pengajuan ulang untuk penetapan Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu resmi dibuka mulai tanggal 1 hingga 10 Juni 2026. Bagi para wajib pajak yang masuk dalam kategori ini, proses pendaftaran kembali harus dilakukan melalui sistem coretax.

Langkah ini sangat penting bagi mereka yang ingin tetap mempertahankan status sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa periode singkat di bulan Juni ini memiliki aturan akses yang cukup spesifik bagi pengguna sistem.

Penyebab Notifikasi Operation Failed di Coretax

Beberapa wajib pajak dilaporkan menemui kendala saat mencoba melakukan proses pengajuan ulang di portal tersebut. Masalah yang muncul biasanya berupa notifikasi kesalahan yang menyatakan bahwa operasi gagal dilakukan oleh sistem.

Pesan eror yang kerap muncul bertuliskan "Operation failed. Sertifikat harus diterbitkan untuk Sublayanan AS.09-01". Notifikasi ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi para wajib pajak yang sedang mengakses sistem coretax pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pihak fungsional penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa notifikasi tersebut berkaitan dengan status kepemilikan surat keputusan (SK). Periode 1–10 Juni 2026 memang dikhususkan hanya untuk wajib pajak yang sudah memiliki SK sebelumnya.

Artinya, jika seorang wajib pajak belum pernah mengantongi SK wajib pajak kriteria tertentu, maka sistem secara otomatis akan menolak permohonan tersebut. Hal inilah yang memicu munculnya pesan eror saat mencoba melakukan pengajuan di luar ketentuan.

Cara Memastikan Status Penetapan Wajib Pajak

Guna menghindari kebingungan, wajib pajak sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status fasilitas perpajakan yang dimiliki. DJP telah menyediakan fitur khusus dalam portal layanan untuk mempermudah pengecekan ini.

Wajib pajak dapat memverifikasi status tersebut dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini melalui akun personal mereka di portal resmi. Hal ini bertujuan agar wajib pajak mengetahui apakah mereka termasuk dalam kriteria yang bisa melakukan pendaftaran ulang.

Langkah mudah untuk mengecek status fasilitas pajak melalui sistem coretax:

  • Pertama, silakan masuk ke portal wajib pajak dan akses menu Layanan Wajib Pajak.
  • Kedua, pilih submenu Layanan Administrasi yang tersedia di dalam platform.
  • Ketiga, klik pada pilihan Daftar Fasilitas Saya untuk melihat riwayat keputusan yang ada.

Setelah melakukan pengecekan tersebut, wajib pajak akan mengetahui status terkini dari penetapan mereka. Jika status menunjukkan informasi tertentu, maka langkah tindak lanjut bisa segera diambil sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Berdasarkan PMK 28/2026

Penyuluh pajak dari DJP melalui kanal komunikasi resmi menjelaskan bahwa pengajuan ulang ini ditujukan bagi wajib pajak yang fasilitasnya dicabut. Status tersebut biasanya ditandai dengan keterangan "Revoked" di dalam sistem administrasi.

Pencabutan status tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Oleh karena itu, bagi yang statusnya dicabut, periode awal Juni ini menjadi kesempatan untuk mendaftar kembali.

Berikut adalah ringkasan mengenai jadwal dan kriteria pengajuan wajib pajak kriteria tertentu:

Kategori Wajib Pajak Waktu Pengajuan Permohonan Landasan Hukum
WP yang Memiliki SK dan Berstatus Dicabut (Revoked) 1 sampai 10 Juni 2026 PMK 28/2026
WP Baru atau Belum Pernah Memiliki SK 1 sampai 10 Januari Tiap Tahun Pasal 4 Ayat 1 PMK 28/2026

Data di atas menunjukkan adanya perbedaan waktu pengajuan antara mereka yang melakukan daftar ulang dengan mereka yang baru pertama kali mengajukan. Ketentuan ini dibuat agar administrasi perpajakan berjalan lebih tertib dan efisien.

Bagi wajib pajak umum yang belum pernah memiliki SK, permohonan baru tidak bisa dilakukan pada bulan Juni ini. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026, permohonan tersebut hanya dapat diajukan pada awal tahun pajak.

Aturan tersebut menegaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, permohonan harus masuk paling lambat tanggal 10 Januari. Pengajuan ini dilakukan secara elektronik melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi mengenai kendala teknis dan aturan ini banyak dibagikan melalui kanal Telegram FAQ Coretax yang dikelola oleh tim penyuluh pajak. Dua penyuluh yang aktif memberikan edukasi adalah Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

Mengingat batas waktu yang sangat singkat hingga 10 Juni mendatang, wajib pajak yang memenuhi syarat diimbau untuk segera bertindak. Keterlambatan dalam melakukan registrasi ulang dapat mengakibatkan kehilangan fasilitas perpajakan yang seharusnya bisa dimanfaatkan.

Sebagai tambahan, status wajib pajak kriteria tertentu ini memberikan keuntungan berupa proses restitusi atau pengembalian pajak yang lebih cepat. Terdapat tiga jenis wajib pajak yang berhak mendapatkan kemudahan layanan pengembalian kelebihan bayar pajak ini.

Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan sudah sesuai dengan standar yang diminta dalam coretax agar proses verifikasi berjalan lancar. Koordinasi dengan kantor pelayanan pajak setempat juga bisa menjadi solusi jika kendala sistem terus berlanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi