Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk mengatasi persoalan perlintasan liar di jalur kereta api. Langkah ini menyusul kecelakaan maut yang menewaskan sedikitnya 16 orang di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
Dilansir dari Kompas, insiden tragis tersebut bermula saat sebuah taksi tertemper KRL Commuter Line pada perlintasan tanpa palang pintu. Dampaknya, rangkaian KRL lain yang tertahan di stasiun ditabrak dari belakang oleh Kereta Argo Bromo Anggrek.
Wakil Ketua Forum Perkeretaapian MTI Muhammad Fahmi Arsyad menyoroti bagaimana ekspansi pembangunan perumahan oleh pengembang telah memicu munculnya perlintasan tidak resmi. Menurutnya, area yang semula lahan kosong kini telah berubah menjadi kawasan pemukiman padat.
"Bahwa memang betul pintu perlintasan itu memang PR yang sudah lama ya di dunia perkeretaapian, dan ini memang kita bisa lihat bahwa dibarengi juga oleh pembangunan developer," kata Muhammad Fahmi Arsyad, Wakil Ketua Forum Perkeretaapian MTI.
Fahmi menjelaskan perubahan fungsi lahan dari persawahan menjadi perumahan di pinggiran Jakarta berdampak langsung pada keselamatan operasional kereta api di wilayah tersebut.
"Yang dulu tuh sawah atau tanah kosong di pinggiran Jakarta, kemudian developer itu banyak yang membangun di situ. Yang dulunya tanah kosong, sawah kosong, tiba-tiba ada perumahan. Pada akhirnya banyak bermunculan pintu perlintasan liar di sana," tegas Muhammad Fahmi Arsyad, Wakil Ketua Forum Perkeretaapian MTI.
Oleh karena itu, MTI mendorong kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri melalui SKB untuk memperjelas wewenang pengelolaan jalan sesuai klasifikasinya.
"Karena memang kalau di Undang-Undang Jalan Raya kemudian di Undang-Undang Perkeretaapian itu kan pintu perlintasan itu sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, tergantung kelas jalannya," beber Muhammad Fahmi Arsyad, Wakil Ketua Forum Perkeretaapian MTI.
Pihaknya berharap kebijakan ini dapat menyelaraskan alokasi anggaran sebesar Rp4 triliun yang telah diperintahkan oleh Presiden untuk membenahi infrastruktur keselamatan kereta api.
"Harapannya ini sebagai momentum, supaya ketika ada SKB 3 Menteri, dengan perintah Pak Presiden anggaran Rp4 triliun itu bisa selaras. Jadi bisa selaras nanti, seperti itu harapan kami dari MTI," tutur Muhammad Fahmi Arsyad, Wakil Ketua Forum Perkeretaapian MTI.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah administratif tambahan untuk memperkuat aturan yang sudah ada.
"Ya, pada konteks regulasi sebenarnya sudah ada semua, tapi memang sekali lagi emang isu kita dari dulu kan isu soal implementasi Nah pada konteks itu bahwa masih butuh turunan lagi, SKB dan sebagainya, kami sangat setuju dan mendorong. Tapi prinsipnya secepatnya terealisasi di lapangan," tutur Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Huda juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah pusat dalam menangani tata kelola perlintasan sebidang yang menjadi penyumbang utama angka kecelakaan kereta api.
"Kami setuju Pak Presiden langsung mengambil sikap tegas menyangkut soal perbaikan perlintasan sebidang ini, karena memang 70 persen kecelakaan karena akibat persoalan manajemen dan tata kelola di perlintasan sebidang," lanjut Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.