MSCI Inc. memberikan apresiasi terhadap langkah reformasi yang dijalankan oleh otoritas pasar modal Indonesia. Meski demikian, lembaga penyedia indeks global tersebut tetap mempertahankan sejumlah kebijakan pembatasan terhadap pasar saham domestik.
Seperti dilansir dari Investortrust, pengumuman resmi yang dirilis pada Senin (20/4/2026) menyebutkan bahwa langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berhasil meningkatkan transparansi. Namun, MSCI menilai aspek cakupan, konsistensi, serta efektivitas data terkait penentuan free float dan investability masih memerlukan kajian lebih mendalam.
Melalui kerangka Index Review Mei 2026, MSCI menegaskan komitmen untuk melanjutkan kebijakan sementara (interim treatment) bagi pasar saham Indonesia. Kebijakan ini mencakup pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) serta Number of Shares (NOS).
Selain itu, terdapat penghentian sementara untuk penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI). Perpindahan saham ke segmen indeks yang lebih tinggi, seperti dari kategori small cap ke standard, juga dipastikan tetap membeku.
Langkah tegas lain yang diumumkan MSCI adalah rencana penghapusan saham-saham yang teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) oleh otoritas Indonesia. Dalam proses evaluasi lanjutan, MSCI dapat menggunakan data pengungkapan pemegang saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float jika dinilai relevan.
Berbeda dengan pengumuman yang dikeluarkan pada Januari 2026, MSCI kali ini sama sekali tidak menyinggung potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Indikasi ini memperlihatkan bahwa fokus utama saat ini tertuju pada evaluasi teknis terkait transparansi serta kualitas data pasar.
Demi meredam volatilitas indeks dan risiko terhadap investability, MSCI menegaskan tidak akan langsung menerapkan sumber data baru dalam perhitungan indeks maupun penilaian free float. Langkah tersebut sekaligus memberikan ruang bagi proses evaluasi serta penyerapan aspirasi dari pelaku pasar.
MSCI menyatakan bakal terus membangun komunikasi dengan pelaku pasar dan otoritas terkait di Indonesia. Umpan balik dari para investor dinilai krusial untuk mengukur efektivitas kebijakan baru, di mana hasil evaluasi lanjutan tersebut dijadwalkan meluncur dalam market accessibility review pada Juni 2026.
Respons dan Dampak Aliran Dana Pasif
Sementara itu, Stockbit Sekuritas memberikan penilaian bahwa keputusan dari MSCI ini sudah sejalan dengan ekspektasi pasar. Risiko penurunan kelas atau downgrade pasar saham Indonesia menuju frontier market dinilai sebagai tail risk dan bukan merupakan base case.
ÔÇ£Tidak ada sinyal baru yang mengarah pada eskalasi risiko downgrade, di mana MSCI mengakui reformasi yang telah dilakukan dan memilih untuk melanjutkan proses asesmen, bukan eskalasi tindakan,ÔÇØ tulisnya.
Walau begitu, Stockbit Sekuritas melihat sentimen overhang pada perdagangan saham domestik belum sepenuhnya lenyap. Katalis bagi aliran dana pasif (passive flows) baru akan muncul apabila pembekuan FIF dan NOS resmi dicabut, yang diperkirakan tidak terjadi sebelum market accessibility review pada Juni 2026.
Secara keseluruhan, pembaruan kebijakan ini dinilai mengikuti preseden yang pernah terjadi di pasar modal negara lain. Salah satu dampak langsung dari aturan ini tertuju pada emiten yang masuk dalam daftar kepemilikan terkonsentrasi tinggi.
Saat ini tercatat ada sembilan emiten yang masuk dalam daftar HSC tersebut. Dua di antaranya merupakan konstituen aktif dalam indeks MSCI, yaitu BREN dan DSSA, yang kini berpotensi menghadapi dampak langsung dari rencana penghapusan tersebut.