Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti ketidakjelasan regulasi terkait penghasilan dosen non-PNS dalam UU Guru dan Dosen agar selaras dengan standar upah minimum. Penegasan ini disampaikan dalam sidang uji materi perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Arsul Sani menekankan urgensi kejelasan definisi mengenai standar kesetaraan upah minimum yang tercantum dalam petitum permohonan. Hal ini dilansir dari Nasional sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
ÔÇ£Ketika disebut setara dengan upah minimum, apakah itu upah pokok saja atau termasuk tunjangan? Terminologi ini harus jelas.ÔÇØ kata Hakim Arsul Sani, dalam sidang ini.
Komponen pengupahan yang beragam menjadi landasan hakim dalam mempertanyakan detail tuntutan pemohon. Selain itu, terdapat kerumitan teknis dalam penentuan upah minimum bagi institusi pendidikan tinggi yang beroperasi di berbagai wilayah berbeda.
Permasalahan fundamental lainnya yang muncul dalam persidangan adalah ketidakpastian mengenai pihak yang memikul beban penggajian dosen non-PNS pada lingkup Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
ÔÇ£Yang belum jelas ini, dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri itu gaji pokoknya menjadi tanggung jawab siapa?ÔÇØ tanya Arsul.
Berdasarkan keterangan pemerintah, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas bagi dosen PNS yang ditanggung negara dan dosen swasta oleh penyelenggara. Namun, Arsul menilai status dosen non-PNS di PTN masih berada di wilayah abu-abu secara regulasi.
Situasi ini dinilai ironis mengingat adanya tren kenaikan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang terjadi secara berkala di tingkat universitas.
ÔÇ£Sepintas ini sedih juga, UKT-nya tiap tahun naik-naik, masa gaji dosennya kok masih ada yang di bawah UMR.ÔÇØ kata dia.
Faktor lain yang turut dibahas adalah keberadaan dosen dengan sistem kerja paruh waktu yang memengaruhi pola pengupahan. Skema pembayaran dalam dunia kerja dapat mengacu pada hitungan jam kerja dan bukan hanya berbasis bulanan.
Gugatan terhadap Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus melalui Rizma Afian Azhiim bersama dosen Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqoman. Para pemohon berpendapat bahwa aturan saat ini gagal menjamin penghidupan layak karena parameter "kebutuhan hidup minimum" yang dianggap kabur.
Selain itu, mekanisme penggajian melalui perjanjian kerja atau kesepakatan bersama dinilai mengabaikan ketimpangan posisi tawar dosen terhadap penyelenggara pendidikan. Pihak Mahkamah pun meminta seluruh pihak terkait untuk menyerahkan penjelasan komprehensif dalam kesimpulan sidang mendatang.