Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengecam dugaan eksploitasi dalam sistem internship menyusul wafatnya Myta Aprilia Azmy, seorang dokter magang di Jambi, pada Minggu (3/5/2026). Lembaga tersebut mendesak pemerintah agar mengembalikan esensi program magang sebagai jalur pendidikan profesi, bukan sarana pengadaan tenaga kerja berbiaya rendah.
Kritik tajam terhadap tata kelola pendidikan kedokteran ini disampaikan sebagai bentuk respons atas beban kerja yang dinilai tidak wajar bagi para dokter muda. Sebagaimana dilansir dari Detik Health, MGBKI menuntut adanya perubahan mendasar dalam standarisasi proses magang di lapangan.
"Tugas internship untuk dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah," kata Ketua MGBKI, Prof dr Budi Iman Santoso, SpOG(K) dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Pengetatan standar input menjadi salah satu poin utama yang ditegaskan untuk menjaga kualitas lulusan. Prof Budi juga menitikberatkan pada aspek kemanusiaan selama proses pendidikan berlangsung serta perlunya kejujuran dalam setiap tahapan evaluasi peserta didik.
"Bila tiga hal ini tidak dipenuhi, maka kejadian serupa ini berpotensi besar akan terulang kembali," tegasnya.
Organisasi para guru besar ini secara resmi menolak segala praktik eksploitasi terhadap dokter yang sedang menempuh pendidikan. Kegagalan dalam tata kelola dianggap terjadi apabila ada pembiaran terhadap kondisi fisik dan beban kerja yang melampaui batas kewajaran.
"Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan," kata Prof Budi.
Sebagai langkah konkret pencegahan, MGBKI menyusun lima rekomendasi kebijakan yang harus segera diimplementasikan oleh pemangku kepentingan. Salah satu usulan prioritas adalah pembentukan sistem peringatan dini dan perlindungan bagi peserta yang melaporkan kendala di lokasi penempatan.
"Mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan terhadap pelapor," demikian poin rekomendasi tersebut.