Menteri Dikti Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus UI

Menteri Dikti Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus UI
Foto: Ilustrasi Menteri Dikti Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus UI.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan sikap tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Rabu (15/4/2026). Brian memastikan tidak akan memberikan ruang toleransi bagi segala bentuk perbuatan asusila di lingkungan perguruan tinggi.

Langkah kementerian ini merupakan respons atas laporan yang dilansir dari Nasional mengenai perilaku menyimpang di lingkungan sivitas akademika. Brian menekankan pentingnya menjaga integritas institusi pendidikan agar tetap menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa dan staf.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kebijakan penanganan ini disebut harus mengedepankan perlindungan terhadap martabat manusia secara adil. Brian memberikan penegasan mengenai standar moral yang wajib dijaga di lingkungan akademik seluruh Indonesia.

"Brian mengatakan, dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," tegas Brian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak rektorat guna mengawal perkembangan investigasi kasus tersebut. Perhatian utama saat ini tertuju pada pemulihan kondisi psikologis dan bantuan hukum bagi para korban.

"Iya saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," tutur Brian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Secara regulasi, penindakan terhadap para terduga pelaku berpijak pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini menjadi payung hukum utama dalam menangani isu perundungan hingga diskriminasi di kampus.

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," tutur Brian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Selain sanksi internal, proses hukum pidana tetap terbuka bagi para terduga pelaku jika bukti-bukti yang ditemukan memenuhi unsur kejahatan. Hal ini didasarkan pada payung hukum nasional terkait tindak pidana asusila.

"Brian menyebutkan, jika dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Brian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pihak Fakultas Hukum UI sendiri telah mengeluarkan pernyataan tertulis sejak 12 April 2026 lalu menyusul ramainya dugaan percakapan pelecehan di grup media sosial. Manajemen fakultas menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan etika dasar pendidikan.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa verifikasi laporan dan pemanggilan para pihak sedang berlangsung. Langkah pengumpulan bukti dilakukan secara sistematis berkoordinasi dengan unit terkait.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Universitas Indonesia membuka peluang untuk memberhentikan mahasiswa yang terbukti bersalah secara permanen. Tindakan administratif ini merupakan sanksi terberat yang disiapkan kampus selain pelaporan ke pihak kepolisian.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Artikel terkait

Rekomendasi