Menkomdigi Batasi Akses Media Sosial Risiko Tinggi Bagi Anak

Menkomdigi Batasi Akses Media Sosial Risiko Tinggi Bagi Anak
Foto: Ilustrasi Menkomdigi Batasi Akses Media Sosial Risiko Tinggi Bagi Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid mengimbau para orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial kategori risiko tinggi kepada anak hingga mencapai usia 16 tahun. Penegasan ini disampaikan Meutya saat berdialog dengan masyarakat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 24 Maret 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan anak di ranah digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas, dilansir dari Investortrust.

Pemerintah menyoroti bahwa kematangan usia sangat diperlukan sebelum seorang anak terpapar platform digital yang memiliki potensi bahaya tinggi bagi tumbuh kembang mereka.

"Pesan kami konsisten, tentu kepada orang tua dan anak-anak untuk menunda akses kepada media sosial yang berisiko tinggi hingga usia 16 tahun," ujar Meutya Hafid, Menkomdigi.

Menkomdigi memberikan klarifikasi bahwa kebijakan pembatasan ini tidak menyasar penggunaan internet secara umum, terutama untuk keperluan pendidikan. Pemerintah tetap mendukung pemanfaatan teknologi informasi selama berada di bawah pengawasan ketat pihak keluarga.

"Bukan melarang untuk berinternet, bukan juga melarang untuk edukasi. Edukasi tetap bisa dijalankan dengan pendampingan orang tua," sambung Meutya Hafid, Menkomdigi.

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa pemilahan konten dan platform sangat krusial agar dampak negatif media sosial dapat diminimalisir sejak dini.

"Hanya memang dengan media sosial dengan risiko tinggi, kita tunda usianya sampai anak-anak di atas 16 tahun," ujar Meutya Hafid, Menkomdigi.

Implementasi PP Tunas dijadwalkan mulai berlaku efektif secara nasional pada 28 Maret 2026. Aturan ini dirancang untuk memberikan payung hukum perlindungan bagi sekitar 70 juta anak di seluruh Indonesia melalui koordinasi intensif antar-kementerian.

Artikel terkait

Rekomendasi