Menkomdigi Ancam Tutup Platform Digital Terkait Kekerasan Perempuan

Menkomdigi Ancam Tutup Platform Digital Terkait Kekerasan Perempuan
Foto: Ilustrasi Menkomdigi Ancam Tutup Platform Digital Terkait Kekerasan Perempuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memperingatkan penyelenggara platform digital untuk memperkuat sistem keamanan menyusul lonjakan laporan kekerasan terhadap perempuan pada Kamis (16/04/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul rata-rata laporan kasus yang kini mencapai 2.000 kejadian per tahun di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital kini tengah mengkaji opsi penjatuhan sanksi berat bagi pengelola layanan yang dinilai lalai. Data terbaru mencatat bentuk pelanggaran paling dominan adalah kekerasan seksual online yang menyentuh angka lebih dari 1.600 kasus, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab utama moderasi konten berada pada pemilik platform sebagai penyedia ekosistem digital. Hal ini menjadi dasar bagi kementerian untuk melakukan tindakan hukum jika terjadi pembiaran terhadap tindak kejahatan di dalam layanan tersebut.

"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya juga menekankan bahwa otoritas negara memiliki landasan kuat untuk mengintervensi platform yang membahayakan kepentingan publik. Pengawasan ketat akan diberlakukan guna memastikan setiap penyelenggara merespons laporan pengguna dengan cepat dan efektif.

"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," tegas Meutya Hafid.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan bahwa data yang terkumpul saat ini kemungkinan besar masih berada di bawah angka riil di lapangan. Banyak korban yang masih kesulitan mengakses kanal pelaporan resmi karena berbagai kendala teknis dan geografis.

"Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis," jelas Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendesak adanya mekanisme pemutusan akses atau take down konten berbahaya yang lebih responsif. Kerja sama lintas lembaga dipandang sebagai solusi untuk menekan angka eksploitasi di ruang siber yang menyasar kelompok rentan.

"Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan," pungkas Maria Ulfah Anshor.

Artikel terkait

Rekomendasi