Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan durasi kerja bagi dokter magang atau internsip maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil menyusul investigasi atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, lulusan Universitas Sriwijaya yang diduga kelelahan bekerja.
Penetapan aturan tersebut bertujuan untuk mencegah beban kerja berlebih yang dialami para tenaga medis muda di rumah sakit. Dilansir dari Nasional, regulasi ini mencakup pembagian waktu kerja yang ketat bagi penyedia layanan kesehatan yang menggunakan tenaga dokter magang.
"Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam," ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Budi Gunadi Sadikin juga memberikan instruksi tegas mengenai transformasi budaya kerja di lingkungan pendidikan kedokteran. Ia meminta agar segala bentuk tindakan tidak terpuji terhadap dokter muda segera dihentikan demi lingkungan belajar yang sehat.
"Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi," tegas Budi.
Selain masalah jam kerja, Kementerian Kesehatan menyoroti peran dokter magang yang sering kali disalahgunakan oleh pihak rumah sakit. Penegasan diberikan agar fungsi dokter magang kembali pada tujuan awal yakni sebagai peserta pendidikan yang mendapatkan pendampingan.
"Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik," tegas Budi.
Kasus ini mencuat setelah dr. Myta Aprilia Azmy meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) setelah sempat menjalani perawatan intensif di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Korban dilaporkan menjalani program magang di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi sejak Agustus 2025.
Laporan yang beredar menunjukkan bahwa korban diduga mengalami beban kerja yang tidak manusiawi selama tiga bulan berturut-turut tanpa hari libur. Myta dikabarkan tetap diminta tetap bertugas di unit gawat darurat meski dalam kondisi demam tinggi dan sesak napas sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.