Mengejutkan, Pasien Skizofrenia Tusuk Perawat Klinik Gigi di Tangerang 2026

Mengejutkan, Pasien Skizofrenia Tusuk Perawat Klinik Gigi di Tangerang 2026
Foto: Mengejutkan, Pasien Skizofrenia Tusuk Perawat Klinik Gigi di Tangerang 2026. (Illustration by Pexels)

Insiden berdarah menimpa seorang perawat berinisial VS di sebuah klinik gigi yang berlokasi di Jalan Raya Regency, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Perawat tersebut terpaksa mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban penusukan oleh pasiennya sendiri pada Sabtu (30/5).

Peristiwa ini bermula saat pelaku yang berinisial MA datang ke klinik untuk melakukan prosedur pembersihan karang gigi. Setelah tindakan medis rampung, MA meminta izin untuk menggunakan toilet klinik dan ditemani oleh VS menuju lokasi tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan bahwa aksi kekerasan terjadi sesaat setelah pelaku keluar dari kamar mandi. Saat itu, pelaku memanggil korban dengan alasan ada hal penting yang ingin ia bicarakan secara langsung.

Begitu korban mendekat, MA secara mengejutkan menarik sebilah pisau dari dalam tasnya. Tanpa peringatan, ia menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam tersebut.

Serangan yang sangat tiba-tiba itu mengakibatkan VS menderita luka tusuk yang cukup parah di berbagai area tubuh. Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami luka di bagian tangan, punggung, hingga perut.

Segera setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perbuatannya.

Berdasarkan hasil investigasi awal serta keterangan dari pihak keluarga, diketahui bahwa pelaku sedang mengalami gangguan kesehatan mental. MA ternyata memiliki riwayat medis skizofrenia dan statusnya saat ini masih dalam proses rawat jalan.

Meskipun demikian, polisi tidak serta-merta menghentikan penyelidikan terkait kondisi kejiwaan MA. Kompol Rabiin menyatakan pada Selasa (2/6) bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis resmi untuk memastikan kondisi mental pelaku secara akurat.

Selain fokus pada kesehatan jiwa pelaku, aparat kepolisian juga tengah mendalami motif di balik aksi penusukan tersebut. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta baru sembari menunggu kondisi korban stabil untuk dimintai keterangan.

Sorotan Terhadap Pengawasan Pasien Skizofrenia

Kasus ini menarik perhatian Reza Indragiri Amriel, seorang pakar psikologi forensik, khususnya terkait pengawasan terhadap penderita skizofrenia. Menurutnya, pengidap gangguan mental berat seperti ini seharusnya mendapatkan pengawasan yang jauh lebih ketat.

Reza merujuk pada aturan yang pernah ada dalam Pasal 491 ayat 1 KUHP lama mengenai kewajiban menjaga orang dengan gangguan jiwa. Aturan tersebut secara tegas memberikan sanksi bagi mereka yang lalai menjaga orang yang dianggap berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Isi Pasal 491 Ayat 1 KUHP Lama:

  • Memberikan ancaman pidana denda bagi siapa saja yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya.
  • Berlaku jika pengawas membiarkan orang tersebut berkeliaran tanpa adanya penjagaan yang semestinya.

Namun, regulasi ini kabarnya tidak lagi ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Reza mempertanyakan mengapa seorang pasien rawat jalan bisa bepergian sendirian tanpa ada pengawasan dari pihak mana pun.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur malpraktik atau kelalaian dalam proses perawatan pelaku. Dalam pandangan Reza, skizofrenia adalah kondisi berat yang membuat pengidapnya kehilangan kontak dengan realitas di sekitarnya.

Penderita skizofrenia umumnya tidak memiliki kompetensi kognitif untuk memahami sifat melawan hukum dari tindakan yang mereka lakukan. Hal inilah yang sering kali menjadi dasar hukum untuk memberlakukan penghapusan pidana bagi pelaku dengan kondisi tersebut.

Meskipun KUHP baru melihat kondisi kejiwaan sebagai sebuah gradasi, skizofrenia tetap dikategorikan sebagai gangguan yang sangat serius. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban pidana bisa saja hilang sepenuhnya karena pelaku tidak menyadari konsekuensi perbuatannya.

Perspektif Hukum Mengenai Tanggung Jawab Pidana

Berbeda dengan pendapat psikologi forensik, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangan lain. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku penusukan tersebut harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Fickar menjelaskan bahwa jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, pelaku bisa dijerat dengan pasal pembunuhan. Namun, jika korban selamat namun menderita luka serius, maka pasal penganiayaan berat dapat diterapkan dalam kasus ini.

Poin Penting Mengenai Pertimbangan Hukum:

  • Penyidik wajib mencari tahu motif asli dan niat jahat (mens rea) dari pelaku saat melakukan aksinya.
  • Kondisi skizofrenia dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, tetapi tidak selalu menghapuskannya.
  • Hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan apakah pelaku harus menjalani hukuman atau rehabilitasi.

Menurut Fickar, meskipun tidak ditemukan niat jahat karena pengaruh gangguan jiwa, hukuman tetap perlu diputuskan oleh pengadilan. Hal ini bertujuan agar ada kepastian hukum atas kerugian fisik yang telah dialami oleh korban.

Ia menambahkan bahwa keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas utama dalam proses peradilan. Dengan demikian, status gangguan jiwa pelaku akan menjadi variabel yang memengaruhi berat atau ringannya sanksi yang dijatuhkan hakim.

Perbandingan Regulasi di China dan Jepang

Untuk memberikan konteks yang lebih luas, mari kita melihat bagaimana negara Asia lainnya menangani pelaku tindak pidana dengan gangguan mental. China dan Jepang memiliki regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab hukum bagi pelaku maupun walinya.

Di China, aturan mengenai hal ini tercantum dalam Mental Health Law of the People's Republic of China. Undang-undang tersebut mengatur secara spesifik bagaimana negara memperlakukan warga dengan gangguan mental yang melanggar hukum.

Aspek Hukum di China Ketentuan Berdasarkan UU Kesehatan Mental
Pertanggungjawaban Pidana Ditentukan berdasarkan hukum pidana yang relevan, bukan hanya UU Kesehatan Mental.
Tanggung Jawab Wali Wali bisa dikenakan tanggung jawab perdata jika menolak rekomendasi rawat inap bagi pasien.
Ganti Rugi Wali wajib memikul kerugian harta atau fisik jika kelalaiannya menyebabkan pasien melukai orang lain.

Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa China memberikan beban tanggung jawab perdata kepada pihak keluarga atau wali. Jika seorang wali menolak perawatan yang disarankan tim medis, mereka harus menanggung segala konsekuensi jika pasien berbuat onar.

Beralih ke Jepang, aturan mengenai kesehatan jiwa diatur dalam Act on Mental Health and Welfare for Persons with Mental Disorders. Namun, untuk masalah pidana, Jepang mengacu pada Japanese Penal Code atau Keihō yang berlaku secara umum.

Sama seperti China, Jepang tidak secara otomatis memidanakan keluarga sebagai pengganti pelaku. Prinsip hukum di sana tetap memandang bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan sangat bergantung pada kondisi mental saat kejadian.

Meski begitu, hukum perdata Jepang memberikan ruang bagi korban untuk menuntut ganti rugi kepada pihak pengawas. Berdasarkan Pasal 714 Civil Code of Japan, mereka yang memiliki tugas hukum untuk mengawasi bisa diminta bertanggung jawab secara finansial.

Wali bisa terbebas dari tanggung jawab tersebut hanya jika mereka mampu membuktikan di depan pengadilan bahwa mereka tidak lalai. Jika semua upaya pengawasan sudah dilakukan namun kejadian tetap berlangsung, barulah tuntutan perdata bisa digugurkan.

Kasus di Tangerang ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemerintah mengenai sistem pengawasan pasien rawat jalan. Penanganan yang tepat bagi penderita skizofrenia sangat diperlukan demi menjaga keselamatan publik dan pasien itu sendiri.

Artikel terkait

Rekomendasi