Mendiktisaintek Pantau Penanganan Pelecehan Seksual di FH UI

Mendiktisaintek Pantau Penanganan Pelecehan Seksual di FH UI
Foto: Ilustrasi Mendiktisaintek Pantau Penanganan Pelecehan Seksual di FH UI.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan pemberian perlindungan bagi korban pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Rabu (15/4/2026). Koordinasi intensif dengan pihak rektorat terus dilakukan guna memantau perkembangan kasus yang melibatkan belasan mahasiswa tersebut.

Data yang dilansir dari Nasional mengungkapkan bahwa sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengaku telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban. Aksi tersebut dilakukan melalui percakapan di grup aplikasi pesan singkat WhatsApp dan LINE.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian dalam keterangannya.

Pemerintah memberikan penekanan bahwa lingkungan kampus harus terbebas dari segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia. Penegasan mengenai integritas akademik menjadi prioritas utama kementerian dalam menyikapi kasus ini.

"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," ujar Brian.

Implementasi regulasi pencegahan kekerasan menjadi dasar hukum bagi setiap perguruan tinggi untuk bertindak. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bersifat wajib.

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," ujar Brian.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini. Para pelaku memberikan pernyataan maaf di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026) dini hari sebelum akhirnya latar belakang tindakan mereka tersebar di media sosial.

"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Dimas.

Penegakan hukum terkait perkara ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ditemukan unsur pidana dalam proses pemeriksaan. Hingga saat ini, pihak universitas masih melakukan pendampingan kepada para korban yang terdampak.

Artikel terkait

Rekomendasi