Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menuntut transparansi penuh dalam investigasi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Rabu, 15 April 2026. Kasus ini mencuat setelah percakapan grup media sosial yang merendahkan martabat perempuan viral di publik.
Langkah kementerian ini merupakan respon terhadap laporan mengenai perilaku menyimpang mahasiswa angkatan 2023 tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penanganan perkara saat ini merujuk pada regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang mewajibkan perlindungan penuh terhadap korban.
"Kami mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi," ujar Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Penegasan ini didasari oleh Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran mulai dari kekerasan psikis hingga diskriminasi sistemik di area kampus.
"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," tutur Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Menteri Brian juga mengingatkan bahwa sanksi pidana dapat diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ditemukan bukti pelanggaran hukum berat. Koordinasi intensif kini dilakukan antara kementerian dengan pihak universitas untuk memantau kinerja satgas di lapangan.
"Sebagai langkah konkret, kami berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, serta memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan," jelas Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Pihak Fakultas Hukum UI secara resmi telah menyatakan sikap tegas terhadap perilaku para mahasiswa tersebut sejak 12 April 2026. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, membenarkan bahwa seluruh terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif dari angkatan yang sama.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa tahapan pemeriksaan sedang berlangsung meliputi pemanggilan para pihak dan pengumpulan bukti digital. Sanksi terberat yang disiapkan pihak kampus adalah pemecatan secara tidak hormat.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.