Kementerian Pendidikan Siapkan Mekanisme Pendaftaran TPG 2026

Kementerian Pendidikan Siapkan Mekanisme Pendaftaran TPG 2026
Foto: Ilustrasi Kementerian Pendidikan Siapkan Mekanisme Pendaftaran TPG 2026.

Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme tenaga pendidik. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Info, tunjangan ini ditujukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria regulasi yang berlaku.

Mekanisme pencairan TPG 2026 tetap mengandalkan sistem digital yang terintegrasi langsung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan layanan Info GTK. Pengelolaan kebijakan ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan kualifikasi yang wajib dipenuhi agar seorang pendidik berhak menerima tunjangan profesi tahun ini. Guru harus memiliki sertifikat pendidik resmi yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi yang sah dan berwenang.

Status kepegawaian yang diakui mencakup guru aktif, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK, maupun guru non-ASN. Selain itu, data guru tersebut harus tercatat secara valid dan sudah tersinkronisasi di dalam sistem Dapodik.

Aspek beban kerja juga menjadi penentu utama dalam verifikasi. Guru diwajibkan memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam setiap minggu. Selain itu, kepemilikan NUPTK yang aktif serta belum memasuki masa pensiun menjadi syarat mutlak yang tidak boleh terabaikan.

Tahapan Pendaftaran dan Proses Sertifikasi

Proses untuk mendapatkan TPG tidak dilakukan melalui pendaftaran terpisah, melainkan terbaca otomatis oleh sistem melalui sinkronisasi data. Namun, bagi guru yang belum bersertifikat, terdapat langkah pendaftaran PPG untuk mendapatkan status pendidik profesional.

Langkah pertama dimulai dengan mengakses laman SIMPKB menggunakan akun UKG yang telah terdaftar. Guru perlu melengkapi profil dan mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah terakhir, SK pengangkatan, serta surat tugas mengajar sebagai basis data utama.

Melalui menu PPG Dalam Jabatan di dashboard SIMPKB, guru dapat mengajukan pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat. Setelah lolos seleksi administrasi dan tes akademik (pre-test), peserta wajib menuntaskan perkuliahan PPG hingga meraih sertifikat pendidik.

Panduan Verifikasi Data di Info GTK

Ketelitian dalam memantau data menjadi kunci agar pencairan dana tidak mengalami keterlambatan administratif. Guru disarankan untuk masuk ke situs Info GTK secara berkala menggunakan akun PTK masing-masing guna memeriksa status validasi.

Pastikan semua indikator pada bagian status validasi menunjukkan warna hijau. Jika sistem belum membaca beban mengajar 24 jam atau terdapat kesalahan nomor rekening, segera lakukan koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan data di Dapodik.

Keberhasilan pencairan TPG sangat bergantung pada keakuratan data yang diinput ke dalam sistem. Koordinasi intensif antara guru, operator sekolah, dan dinas pendidikan menjadi faktor krusial agar seluruh hak keuangan tenaga pendidik dapat diterimakan tepat waktu.

Artikel terkait

Rekomendasi