Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polisi Terkait Film Pesta Babi 2026

Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polisi Terkait Film Pesta Babi 2026
Foto: Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polisi Terkait Film Pesta Babi 2026. (Illustration by Pexels)

Yasinta Moiwend, yang lebih akrab disapa Mama Sinta, resmi melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan terkait penayangan film dokumenter berjudul "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita".

Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Laporan tersebut kini telah terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Pihak pelapor menduga ada pelanggaran serius terkait penggunaan identitas tanpa izin dalam karya visual tersebut. Fokus utama laporan ini mengarah pada individu yang menjabat sebagai pimpinan lembaga bantuan hukum tersebut.

Hamonangan Daulay, selaku penasihat hukum Mama Sinta, menegaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada perorangan. Ia menyebut inisial JTW atau Jhon selaku Ketua LBH Merauke sebagai pihak yang dilaporkan.

Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini meliputi:

  • Pasal 65 Juncto Pasal 67 Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Dugaan penggunaan wajah dan identitas tanpa persetujuan subjek yang bersangkutan untuk konsumsi publik.

Pasal-pasal tersebut merujuk pada ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperoleh atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini berkaitan dengan hak privasi individu atas dokumentasi wajahnya.

Rasa Kecewa dan Sakit Hati Mama Sinta

Mama Sinta menyampaikan rasa kecewa yang mendalam karena wajahnya muncul dalam film tersebut tanpa adanya komunikasi sebelumnya. Ia merasa dirugikan karena film tersebut telah diputar secara luas di berbagai tempat.

Ia mengaku tidak pernah memberikan izin atau menandatangani persetujuan apa pun kepada tim produksi. "Saya merasa sangat sakit hati dan kecewa karena film itu diputar di mana-mana tanpa izin dari saya," ungkapnya dengan nada sedih.

Kronologi keterlibatannya bermula saat ia diajak oleh seseorang bernama Tigor untuk mengikuti sebuah kegiatan di Jayapura. Awalnya, ia mengira kegiatan tersebut hanya sekadar acara pemotongan babi secara adat yang nyata.

Namun, saat berada di Aula Maranatha, ia terkejut melihat sebuah film berjudul "Pesta Babi" diputar di hadapan banyak orang. Di sanalah ia pertama kali menyadari bahwa rekaman dirinya telah dijadikan bagian dari sebuah film dokumenter.

Beberapa poin keberatan yang disampaikan Mama Sinta antara lain:

  • Tidak adanya permintaan izin resmi (informed consent) untuk tampil dalam film.
  • Ketidaktahuan bahwa kegiatan yang ia ikuti sedang direkam untuk tujuan komersial atau publikasi luas.
  • Dampak psikologis bagi dirinya dan keluarga setelah melihat wajahnya dipamerkan tanpa kendali.

Mama Sinta menegaskan bahwa ia baru mengetahui keterlibatannya pada tanggal 8 April saat pemutaran film berlangsung. Rasa terkejut dan tidak terima inilah yang akhirnya mendorongnya menempuh jalur hukum di Jakarta.

Tanggapan dari Pihak Pembuat Film

Menanggapi polemik ini, Dandhy Laksono selaku penggarap film sempat memberikan pernyataan melalui media sosial pribadinya. Ia mengajak publik untuk tetap tenang dan tidak menghakimi sikap yang diambil oleh Mama Sinta.

Dandhy menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti situasi yang sedang dihadapi Mama Sinta di Papua. Baginya, setiap individu memiliki hak untuk membuat pilihan dan menyampaikan aspirasinya secara bebas.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk melihat adanya unsur pidana. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batasan antara karya dokumenter dan hak privasi narasumber di wilayah pedalaman.

Artikel terkait

Rekomendasi