Kementerian Kesehatan Malaysia mencatat lonjakan biaya layanan gagal ginjal hingga mencapai RM 3,3 miliar atau setara Rp 11 triliun pada pertengahan April 2026. Anggaran tersebut meningkat drastis dibandingkan biaya tahun 2010 yang hanya sebesar RM 572 juta sebagaimana dilaporkan oleh Detik Health.
Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad, mengonfirmasi bahwa lebih dari lima juta penduduk di negara tersebut saat ini menghadapi kondisi gagal ginjal. Data statistik menunjukkan prevalensi penyakit ginjal kronis meningkat dari sembilan persen pada 2011 menjadi 15,5 persen pada tahun 2025.
Pemerintah Malaysia mengidentifikasi komplikasi diabetes sebagai pemicu utama sebagian besar kasus gagal ginjal. Sebagai langkah preventif, otoritas setempat telah menaikkan cukai minuman manis guna menekan tingkat konsumsi gula di masyarakat.
Pendapatan dari pajak minuman manis tersebut tercatat mencapai RM 54,9 juta sepanjang tahun lalu. Dari total pendapatan tersebut, sejumlah RM 21 juta dialokasikan kembali untuk mendukung operasional di kementerian kesehatan.
"Setiap hari, 28 warga Malaysia didiagnosis mengalami gagal ginjal dan harus memulai pengobatan dialisis," beber Dzulkefly, Menteri Kesehatan Malaysia.
Peningkatan jumlah pasien ini dipandang serius karena berdampak pada kualitas hidup penduduk sekaligus memberikan tekanan finansial yang masif bagi kas negara.
"Jika kita gagal bertindak tegas sekarang, lebih dari 106.000 warga Malaysia akan membutuhkan perawatan dialisis pada 2040," kata Dzulkefly.
Pemerintah memanfaatkan dana cukai tersebut untuk membiayai pengadaan obat Sodium-Glucose Transport Protein 2 (SGLT2) inhibitor. Obat ini berfungsi mengobati diabetes sekaligus menekan risiko komplikasi penyakit ginjal pada pasien.
Selain intervensi obat, kebijakan peritoneal dialysis first mulai didorong untuk mengutamakan perawatan di rumah bagi pasien yang memenuhi syarat. Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan di pusat kesehatan dan meningkatkan efisiensi biaya.
Pada tahun 2025, anggaran sebesar RM 40 juta telah dialokasikan khusus untuk program dialisis peritoneal. Saat ini, tingkat penggunaan metode tersebut di fasilitas kesehatan publik mencapai 42 persen, naik dari angka 36,6 persen pada tahun 2020.