Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia saat ini masih menanti dokumen penjelasan atau surat pembelaan dari Hery Susanto. Hery merupakan Ketua Ombudsman nonaktif yang terseret dalam dugaan kasus pelanggaran kode etik.
Langkah ini dilakukan sebelum Majelis Etik secara resmi membacakan putusan terkait status keanggotaannya. Sebelumnya, Majelis Etik telah menetapkan tenggat waktu bagi Hery untuk menyampaikan pembelaannya hingga Jumat malam, 29 Mei 2026.
Penundaan Sidang Etik Hingga Pekan Depan
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan proses persidangan ini. Ia menyatakan bahwa pihak majelis memutuskan untuk menunggu dokumen tersebut hingga hari Selasa mendatang.
Keputusan perpanjangan waktu ini diambil mengingat situasi saat ini yang masih dalam suasana hari libur. Jimly menegaskan bahwa proses ini penting untuk memberikan ruang bagi terlapor dalam memberikan klarifikasi atas tuduhan yang ada.
Menurut Jimly, Hery Susanto sebagai pihak terlapor memiliki hak konstitusional dan hak hukum untuk membela diri. Hal ini berkaitan dengan tuduhan serius mengenai dugaan penerimaan suap yang melibatkan namanya.
Rincian mengenai poin-poin utama dalam kasus etik Hery Susanto:
- Hak Jawab Terlapor: Majelis Etik memberikan kesempatan penuh bagi Hery untuk menjawab setiap poin tuduhan secara tertulis.
- Dugaan Suap PT Toshida: Hery diduga menerima gratifikasi dari PT Toshida Indonesia untuk memuluskan kepentingan perusahaan tersebut.
- Manipulasi LHP: Suap tersebut disinyalir bertujuan agar PT Toshida mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman.
- Kewajiban PNBP: Melalui LHP tersebut, perusahaan berupaya membebaskan diri dari kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kementerian terkait.
- Kementerian Kehutanan: Dana PNBP yang dipersoalkan sedianya harus disetorkan kepada Kementerian Kehutanan namun diduga terhambat karena intervensi ini.
Jimly menekankan bahwa Majelis Etik tidak akan menghalangi upaya pembelaan diri yang dilakukan oleh Hery Susanto. Penjelasan yang jujur dan kooperatif bahkan dinilai berpotensi memberikan pertimbangan yang bisa meringankan putusan nantinya.
Dorongan untuk Mengundurkan Diri
Di tengah proses persidangan etik yang sedang berjalan, Majelis Etik juga menyampaikan harapan khusus kepada Hery Susanto. Majelis berharap agar Hery menunjukkan inisiatif pribadi untuk melepaskan jabatannya sebagai Ketua Ombudsman.
Langkah pengunduran diri secara sukarela dari struktur pimpinan Ombudsman dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Hal ini dinilai lebih baik daripada harus menunggu proses pemberhentian secara paksa oleh lembaga.
Jika Hery memilih untuk mengundurkan diri, Majelis Etik kemungkinan besar tidak akan menjatuhkan hukuman yang paling berat. Sebaliknya, jika terbukti bersalah tanpa ada iktikad baik, ancaman sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat.
Informasi tambahan terkait perkembangan kasus hukum dan korupsi di lingkungan Ombudsman:
| Subjek Terkait | Keterangan Kasus atau Peristiwa |
|---|---|
| Hery Susanto | Diduga terlibat dalam 14 kasus korupsi berbeda menurut Jaksa Agung. |
| Yeka Hendra Fatika | Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan korupsi. |
| Wilmar Grup | Diduga memberikan suap kepada mantan anggota Ombudsman terkait laporan LHP. |
| PT Toshida Indonesia | Perusahaan yang diduga memberikan suap untuk menghindari kewajiban PNBP. |
| 17 Korporasi | Sedang didalami oleh Jaksa terkait dugaan pembelian LHP dari pihak Ombudsman. |
Data di atas menunjukkan bahwa persoalan di tubuh Ombudsman tidak hanya melibatkan satu individu, melainkan rangkaian dugaan kasus yang sistemik. Kejaksaan saat ini terus mendalami keterlibatan belasan korporasi yang diduga membeli hasil pemeriksaan dari lembaga negara tersebut.
Dampak Terhadap Kredibilitas Lembaga
Situasi yang menimpa Hery Susanto ini mencuat setelah dirinya dicokok oleh pihak Kejaksaan tak lama setelah dilantik. Kejadian ini menjadi sorotan tajam bagi publik mengingat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Majelis Etik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus. Penantian terhadap surat pembelaan hingga Selasa depan menjadi kunci dari babak baru penegakan kode etik pimpinan lembaga.
Selain kasus Hery, publik juga terus memantau perkembangan kasus lainnya seperti dugaan penjualan LHP kepada perusahaan CPO. Penegakan hukum dan etik ini diharapkan mampu membersihkan lembaga dari praktik transaksional yang merugikan negara.
Jimly Asshiddiqie menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan harus dikedepankan, baik bagi lembaga maupun bagi terlapor. Segala keputusan yang diambil akan didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan dokumen pembelaan yang diserahkan nanti.