Majelis Etik: Komisioner Ombudsman 2021-2026 Jadi Periode Paling Bermasalah, Ini Faktanya

Majelis Etik: Komisioner Ombudsman 2021-2026 Jadi Periode Paling Bermasalah, Ini Faktanya
Foto: Majelis Etik: Komisioner Ombudsman 2021-2026 Jadi Periode Paling Bermasalah, Ini Faktanya. (Illustration by Pexels)

Majelis Etik Ombudsman RI mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait integritas kepemimpinan lembaga tersebut. Mereka menyebut bahwa jajaran Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 merupakan yang paling bermasalah sepanjang sejarah berdirinya lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Pernyataan tegas ini merujuk pada fakta bahwa dua anggota aktif, yakni Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika, kini terjerat kasus hukum serius di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kondisi ini dinilai telah mencoreng reputasi lembaga secara mendalam.

Evaluasi Menyeluruh Terhadap Internal Ombudsman

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menegaskan perlunya melakukan evaluasi sistemik di tubuh organisasi. Menurutnya, penilaian buruk ini tidak hanya datang dari pihak luar, tetapi juga dirasakan oleh lingkungan internal lembaga.

Jimly menjelaskan bahwa berbagai pihak, termasuk para mantan pimpinan serta pegawai senior yang telah bekerja sejak awal berdirinya Ombudsman, sepakat dengan penilaian tersebut. Periode kepemimpinan ini dianggap memiliki rapor merah dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Pihak Majelis Etik juga menyoroti adanya masalah serius dalam tata kelola organisasi di tingkat pimpinan. Terdapat ketidakharmonisan antaranggota yang menghambat jalannya fungsi pengawasan secara profesional.

Kondisi internal dilaporkan tidak kompak, di mana terdapat oknum anggota yang bersikap sangat dominan dalam mengambil keputusan. Seringkali, tindakan yang bersifat pribadi dilakukan dengan mengatasnamakan lembaga tanpa melalui prosedur yang benar.

Daftar Pimpinan Ombudsman Periode 2021-2026

Struktur kepemimpinan yang bertugas pada periode ini terdiri dari tokoh-tokoh berikut:

  • Ketua: Mokhammad Najih
  • Wakil Ketua: Bobby Hamzar Rafinus
  • Anggota: Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto (Tersangka), Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Yohanes Widyantoro, Robertus Na Endi Jaweng, dan Yeka Hendra Fatika (Tersangka).

Daftar di atas menunjukkan komposisi pimpinan yang seharusnya menjaga integritas pelayanan publik di Indonesia. Namun, keberadaan dua anggota yang terlibat kasus korupsi dan perintangan penyidikan menjadi catatan kelam bagi periode ini.

Detail Kasus Hukum yang Menjerat Komisioner

Kasus korupsi yang melibatkan Hery Susanto berkaitan erat dengan tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode 2013-2025. Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan pihak swasta secara ilegal.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Hery berperan dalam penerbitan surat koreksi tagihan negara terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI). Ia diduga mengatur agar perusahaan tersebut menghitung sendiri beban kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.

Berikut adalah ringkasan rincian kasus hukum yang melibatkan dua komisioner tersebut:

Nama Inisial Kasus yang Menjerat Dugaan Peran / Tindakan
Hery Susanto Korupsi Tambang Nikel Sultra Menerbitkan surat koreksi PNBP dan menerima suap Rp1,5 miliar.
Yeka Hendra Fatika Korupsi Minyak Goreng (CPO) Melakukan tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Tabel ini menyajikan informasi singkat mengenai pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh oknum pejabat negara tersebut. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Hery menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar atas jasanya membantu PT TSHI pada tahun 2025. Sementara itu, Yeka Hendra Fatika terseret dalam pusaran kasus korupsi minyak goreng yang sempat menghebohkan publik.

Majelis Etik menyayangkan lumpuhnya kode etik dan sistem disiplin profesional di periode ini. Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi proses seleksi dan pengawasan komisioner di masa yang akan datang.

Artikel terkait

Rekomendasi