Enam Belas Mahasiswa UI Terancam Drop Out Akibat Kekerasan Seksual

Enam Belas Mahasiswa UI Terancam Drop Out Akibat Kekerasan Seksual
Foto: Ilustrasi Enam Belas Mahasiswa UI Terancam Drop Out Akibat Kekerasan Seksual.

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terancam sanksi pemberhentian atau drop out setelah diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang dibahas dalam sidang terbuka pada Senin (13/4/2026). Dugaan pelecehan tersebut mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan grup media sosial yang berisi konten seksual viral di internet.

Proses investigasi saat ini tengah dijalankan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI melalui koordinasi lintas unit. Penanganan kasus ini dilansir dari Nasional mencakup tahapan verifikasi laporan resmi, pengumpulan barang bukti digital, hingga pemanggilan para pihak yang terlibat guna mendapatkan keterangan lengkap.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Investigasi dilakukan secara mendalam untuk memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi di lingkungan akademik tersebut.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Erwin menegaskan bahwa universitas tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum dan etika. Sanksi tegas telah disiapkan bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai dengan regulasi internal yang berlaku di Universitas Indonesia.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Langkah hukum lebih lanjut juga menjadi pertimbangan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana. Pihak universitas berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwajib jika diperlukan.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Kepastian mengenai keterlibatan pihak kepolisian akan bergantung pada hasil temuan Satgas PPKS UI selama masa penyelidikan internal berlangsung.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Berdasarkan keterangan Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan angkatan 2023. Pihak Dekanat FH UI sendiri telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi sejak Minggu (12/4/2026) melalui media sosial mereka.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menyoroti kasus ini dan mengategorikannya sebagai KSBE sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menjelaskan bahwa payung hukum tersebut mencakup pelecehan nonfisik dan kekerasan melalui sarana elektronik.

"Baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik," kata Devi, Anggota Komnas Perempuan.

Pasal 5 UU TPKS mengatur ancaman penjara maksimal sembilan bulan bagi pelecehan seksual nonfisik, sementara Pasal 14 menetapkan hukuman lebih berat hingga empat tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk transmisi konten seksual tanpa hak. Devi mendesak agar penanganan kasus di UI tidak berhenti pada level etika kampus saja.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ucap Devi, Anggota Komnas Perempuan.

Artikel terkait

Rekomendasi