Mahasiswa FH UI Desak Sanksi DO bagi 16 Pelaku Pelecehan Verbal

Mahasiswa FH UI Desak Sanksi DO bagi 16 Pelaku Pelecehan Verbal
Foto: Ilustrasi Mahasiswa FH UI Desak Sanksi DO bagi 16 Pelaku Pelecehan Verbal.

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan kepada 27 korban yang terdiri dari mahasiswi dan dosen pada Selasa (14/4/2026). Kasus yang terungkap di Kampus UI Depok ini bermula dari bocornya riwayat percakapan di platform media sosial LINE.

Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 melalui grup WhatsApp dan LINE yang awalnya dibentuk sebagai grup komunikasi penghuni kos. Berdasarkan laporan Megapolitan, pengungkapan ini berujung pada tuntutan sanksi tegas bagi para pelaku yang terlibat dalam percakapan tersebut.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa informasi mengenai grup chat tersebut terungkap setelah salah satu anggota grup menyerahkan bukti kepada para korban. Hal ini memicu pengumpulan bukti lebih lanjut untuk menelusuri isi percakapan yang dinilai melecehkan tersebut.

"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar Timotius Rajagukguk, Kuasa Hukum Korban.

Timotius menyebutkan bahwa pemberi informasi tersebut bertindak karena adanya tekanan situasi tertentu yang tidak bisa dijelaskan secara mendalam. Meskipun pelaku mulai membocorkan informasi pada tahun 2025, para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut karena berbagai pertimbangan.

"Ada kondisi yang akhirnya membuat dia terpaksa melakukan," katanya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa para korban mengalami tekanan psikologis yang berat setelah mengetahui mereka menjadi objek pembicaraan di dalam grup tersebut. Awalnya, korban sempat berharap tindakan para pelaku akan berhenti dengan sendirinya.

"Makanya mereka pas melihat pasti sakit, sedih, sakit hati, malu, dan lain-lain," kata Timotius.

Ketakutan akan kurangnya bukti hukum menjadi salah satu alasan mengapa laporan tidak segera diajukan pada tahun sebelumnya. Namun, karena perilaku para pelaku terus berlanjut, para korban akhirnya sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur formal pada tahun 2026.

"Tapi kalaupun mereka mau laporkan pada saat itu, ya pasti mereka mikir juga, 'Cukup enggak ya hanya dengan satu chat ini untuk kita laporkan'," jelasnya.

Keputusan untuk menindaklanjuti kasus ini diambil setelah para korban menyadari bahwa pelecehan verbal tersebut tidak kunjung berakhir. Mereka kini fokus mengonsolidasikan bukti-bukti lengkap dari percakapan grup yang telah ada sejak dua tahun lalu.

"Mereka (korban) berharap udahlah mungkin ini terakhir mereka (pelaku) kayak gini, enggak akan berlanjut lagi. Tapi ternyata faktanya kan enggak berhenti, makanya di tahun ini akhirnya diputuskan untuk ditindak," lanjutnya.

Identifikasi korban menunjukkan dampak yang luas di lingkungan fakultas, mencakup mahasiswa aktif hingga tenaga pendidik. Timotius menyatakan bahwa pendataan korban masih terus berkembang seiring dengan penelusuran bukti percakapan.

"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada 7 orang," ujar Timotius.

Grup percakapan tersebut diketahui memiliki latar belakang sebagai grup komunikasi penghuni tempat tinggal mahasiswa di sekitar kampus. Fakta ini dikonfirmasi oleh perwakilan mahasiswa yang memantau perkembangan kasus tersebut.

"Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya enggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu (membicarakan pelecehan seksual)," ujar Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.

Timotius menambahkan bahwa grup bertajuk Basecamp Puri Asih itu tidak hanya diisi oleh penghuni tetap. Beberapa anggota merupakan mahasiswa yang sekadar menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat singgah sementara di sela jadwal kuliah.

"Awalnya sih itu grup-grup mereka satu kos saja ceritanya," tutur Timotius.

Tuntutan utama dari pihak korban adalah pemberhentian status studi bagi ke-16 mahasiswa yang terlibat. Mereka menilai integritas akademis dan rasa aman di lingkungan kampus telah dicederai oleh tindakan para pelaku.

"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out," ujar Timotius.

Pihak hukum korban berargumen bahwa sanksi berat tidak harus menunggu terjadinya kekerasan fisik. Pelanggaran etika dan pelecehan verbal dalam jangka panjang dianggap sudah cukup sebagai dasar pemberian sanksi putus studi.

"Jangan ada pemikiran bahwasanya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, pelecehan fisik dan lain-lain," lanjutnya.

Pakar psikologi dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, memberikan pandangan mengenai fenomena ini pada Rabu (15/4/2026). Ia menyoroti adanya kebutuhan akan pengakuan sosial yang salah arah di kalangan dewasa muda.

"Karena harusnya tidak terjadi pembicaraan seperti itu. Tapi orang-orang yang mau dewasa muda ada kebutuhan tertentu untuk merasa dianggap oleh lingkungannya," ujar Rose Mini Agoes Salim, Guru Besar Fakultas Psikologi UI.

Rose menilai lingkungan pergaulan yang tidak sehat dapat mendorong seseorang melakukan tindakan buruk demi mendapatkan apresiasi dari kelompoknya. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan proses perkembangan moral individu.

"Mungkin dengan dia makin berkata-kata yang tidak baik, itu kemudian orang lain di sekelilingnya malah menghargai dia. Nah ini caranya salah, jadi lingkungannya salah," lanjutnya.

Stimulasi moral yang meliputi empati dan kontrol diri disebut menjadi faktor krusial yang hilang dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa nilai-nilai tersebut seharusnya sudah ditanamkan sejak tahap perkembangan awal.

"Itu terjadi karena dari sejak kecil tidak distimulasi moralnya. Bagaimana cara menstimulasi moral? Itu enggak bisa kemudian moral distimulasi secara langsung utuh," tutur Rose.

Integrasi antara hati nurani dan empati merupakan fondasi utama bagi perilaku individu di masyarakat. Rose mempertanyakan motif di balik penggunaan kata-kata provokatif dalam ruang percakapan tertutup tersebut.

"Harus ada empati, kontrol diri, dan nurani. Ketiganya adalah dasar-dasar moral. Ini harus distimulasi sejak dini," tegasnya.

Ia juga mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut mengenai budaya yang terbentuk di dalam grup chat tersebut. Penguatan terhadap korban menjadi prioritas utama untuk mencegah dampak psikologis yang lebih mendalam.

"Apakah punya suatu prestise tertentu kalau mereka bisa masuk ke room chat tersebut dan bisa mengatakan kata-kata yang heboh sehingga temannya bisa ketawa? Ini yang harus dicari tahu," kata Rose.

Dukungan lingkungan sekitar sangat diperlukan agar korban tidak merasa terisolasi atau menyalahkan diri sendiri. Perlindungan privasi menjadi poin penting dalam proses pemulihan para mahasiswi dan dosen yang terdampak.

"Korban itu harus dikuatkan bahwa mereka itu tidak bersalah. Mereka tidak melakukan sesuatu yang kemudian perlu untuk mendapatkan perlakuan seperti ini dari orang-orang tersebut," jelasnya.

Terakhir, Rose mengingatkan bahwa luka sosial akibat pelecehan verbal seringkali membuat korban menarik diri dari interaksi publik. Rasa malu dan takut menjadi hambatan utama bagi mereka untuk kembali beraktivitas secara normal di kampus.

"Siapa saja orang yang sudah membicarakan tentang saya, dan itu yang kemudian membuat mereka juga secara sosial takut atau malu untuk kemudian bergaul," tutur Rose.

Kondisi ini jika tidak ditangani dengan benar dapat menyebabkan keterpurukan jangka panjang bagi para korban. Saat ini, pihak kampus dan kuasa hukum masih terus memproses laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Ini yang membuat korban menjadi terpuruk adalah mereka kemungkinan merasa bahwa ada apa pada diri saya kok sampai diperlakukan seperti ini," lanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi