Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengakui telah melakukan pelecehan seksual daring terhadap 27 korban pada Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu dini hari. Kasus yang melibatkan percakapan di grup WhatsApp dan LINE ini mencuat setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf tanpa konteks jelas di grup angkatan.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan bahwa identitas dan latar belakang tindakan para pelaku mulai terkuak melalui unggahan di media sosial beberapa jam setelah permintaan maaf tersebut. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, mayoritas bentuk pelecehan berupa pengiriman pesan seksual yang merendahkan para korban.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto segera mengambil langkah dengan menjamin perlindungan bagi seluruh korban. Pihak kementerian telah berkoordinasi secara intensif dengan Rektor UI guna memantau perkembangan penanganan kasus yang melibatkan mahasiswa angkatan 2023 tersebut.
"I also coordinated with the Rector, and we continue to monitor the development of this case handling, including ensuring that the victims receive proper protection and assistance," ujar Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.
Pemerintah menegaskan bahwa lingkungan kampus harus menjadi tempat yang aman dan bersih dari segala bentuk kekerasan seksual. Brian menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencederai integritas dunia pendidikan tinggi.
"Higher education or universities anywhere should be a safe, dignified, and integrated space for the entire academic community," ujar Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.
Sebagai langkah preventif dan penanganan sistematis, setiap perguruan tinggi diwajibkan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini mengamanatkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kekerasan di lingkungan kampus.
"This regulation requires every higher education institution to form and strengthen the Task Force for the Prevention and Handling of Violence in the Higher Education Environment (Satgas PPKPT), as well as guaranteeing the protection and recovery of victims," ujar Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.
Penanganan hukum terhadap para pelaku juga akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Beleid tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik.
"Every person who commits a non-physical sexual act directed at the body, sexual desire, and/or reproductive organs with the intent to degrade the dignity of a person based on their sexuality and/or decency, shall be punished for non-physical sexual harassment, with a maximum imprisonment of 9 (nine) months and/or a maximum fine of Rp10,000,000.00 (ten million rupiahs)," bunyi Pasal 5 UU TPKS.
Selain pasal mengenai tindakan nonfisik, para pelaku terancam hukuman lebih berat jika terbukti melakukan transmisi informasi bermuatan seksual tanpa persetujuan. Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam Pasal 14 ayat (1) undang-undang yang sama.
"Every Person who commits non-physical sexual harassment as referred to in paragraph (1) may be punished with imprisonment for a maximum of 4 (four) years and/or a fine of a maximum of Rp 200,000,000.00 (two hundred million rupiahs)," bunyi Pasal 14 ayat (1) UU TPKS.
Saat ini, pihak universitas terus melakukan investigasi internal sembari memastikan pendampingan psikologis bagi 27 korban yang terdampak. Penegakan hukum akan terus berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.