MA Tolak Kasasi Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan PPDS Undip

MA Tolak Kasasi Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan PPDS Undip
Foto: Ilustrasi MA Tolak Kasasi Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan PPDS Undip.

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi Taufik Eko Nugroho, dosen Universitas Diponegoro, atas kasus pemerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis pada Selasa, 24 Februari 2026. Putusan ini menguatkan vonis penjara selama empat tahun yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada terdakwa.

Melalui Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026, majelis hakim menetapkan bahwa hukuman pidana terhadap terdakwa tetap berlaku sesuai keputusan sebelumnya. Dilansir dari Media Indonesia, Mahkamah Agung juga membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak terdakwa dalam amar putusannya.

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam terkait praktik perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari. Korban merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di universitas tersebut.

"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, and berintegritas," kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan.

Aji menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan perkara ini hingga ke tingkat kasasi. Pihaknya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada aparat kepolisian dan kejaksaan yang telah mengawal kasus sejak awal penyidikan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan pada institusi pendidikan tenaga kesehatan mana pun. Evaluasi menyeluruh terhadap program residensi menjadi fokus utama guna memberikan jaminan keamanan bagi para peserta didik.

"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama pada 1 Oktober 2025. dr. Zara Yupita Azra dan Sri Maryani masing-masing dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Artikel terkait

Rekomendasi