MA Tolak Kasasi Taufik Eko Nugroho dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip

MA Tolak Kasasi Taufik Eko Nugroho dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip
Foto: Ilustrasi MA Tolak Kasasi Taufik Eko Nugroho dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip.

Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Kaprodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (24/2/2026). Keputusan ini mengukuhkan status hukum tetap atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersebut.

Dilansir dari Nasional, penolakan permohonan hukum terakhir dari dokter spesialis anestesi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026. Dengan hasil rapat musyawarah majelis hakim ini, Taufik Eko Nugroho kini menyandang status hukum inkracht atas tindak pidana yang menjeratnya.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara," demikian bunyi amar putusan MA tersebut.

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap diwajibkan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Vonis ini selaras dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang pada Oktober 2025 dan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada November 2025.

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan serta pemerasan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari. Mahasiswi PPDS Anestesi Undip tersebut menjadi pusat perhatian setelah Kemenkes melaporkan temuan investigasi internal mereka kepada pihak kepolisian.

Menanggapi kepastian hukum tersebut, pihak Kementerian Kesehatan menyatakan dukungan penuh terhadap hasil putusan Mahkamah Agung yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman dikutip laman resmi Kementerian Kesehatan, Jumat (15/5/2026).

Aji menyampaikan penghargaan terhadap kinerja Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mengawal perkara ini. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat untuk memutus rantai intimidasi maupun penyalahgunaan wewenang pada sistem pendidikan kedokteran.

"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," ucapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi