Literasi Digital Rendah Picu Maraknya Judi Online di Indonesia

Literasi Digital Rendah Picu Maraknya Judi Online di Indonesia
Foto: Ilustrasi Literasi Digital Rendah Picu Maraknya Judi Online di Indonesia.

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyoroti rendahnya tingkat literasi digital dan finansial masyarakat sebagai celah utama yang menyebabkan aktivitas judi online tetap marak di Indonesia pada Senin (11/5/2026). Besarnya profit yang diraih penyelenggara memicu masifnya promosi terbuka di berbagai platform digital.

Alfons menjelaskan bahwa keuntungan besar menjadi motif utama para pelaku terus melancarkan aksinya melalui media sosial hingga aplikasi pesan singkat. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap fenomena perjudian digital yang kian meresahkan di tanah air.

"Karena keuntungannya besar. Itu intinya," kata Alfons, dikutip dari Kompas TV, Senin (11/5/2026).

Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu negara dengan basis pengguna internet terbesar di dunia. Namun, pertumbuhan jumlah pengguna tersebut dinilai tidak sejalan dengan pemahaman masyarakat mengenai risiko keamanan dan etika di ruang siber.

"Simpelnya begini, pengguna internet Indonesia termasuk empat terbesar di dunia. Tetapi literasi digital masyarakat kita masih relatif rendah. Itu yang dimanfaatkan," ujar Alfons.

Kelemahan dalam literasi digital membuat banyak individu mudah terperangkap oleh janji-janji palsu mengenai perolehan uang secara instan. Tanpa pemahaman yang kuat, masyarakat cenderung tidak mempertanyakan kredibilitas tawaran yang muncul di layar perangkat mereka.

"Kalau literasi digital masyarakat baik, mereka tidak mudah percaya janji-janji keuntungan instan dari judi online," katanya.

Selain aspek digital, Alfons menilai penguatan literasi finansial sangat krusial untuk mencegah masyarakat tergiur oleh skema perjudian. Pemahaman bahwa keuntungan ekonomi memerlukan proses dan usaha menjadi benteng utama agar tidak terjebak dalam praktik ilegal.

"Kalau literasi finansialnya baik, mereka juga paham bahwa tidak ada keuntungan besar tanpa usaha," ujar Alfons.

Budaya menginginkan hasil cepat melalui cara-cara sederhana, seperti aktivitas menyukai atau berlangganan konten tertentu, sering kali disalahgunakan oleh sindikat kejahatan. Pola pikir ini memudahkan masuknya pengaruh buruk yang merugikan secara ekonomi.

"Sekarang kan banyak yang ingin cepat dapat uang hanya dari like, subscribe, dan sebagainya. Kalau literasi digital dan finansialnya kuat, masyarakat tidak mudah tergiur hal seperti itu," kata Alfons.

Alfons memperingatkan agar potensi produktif generasi muda tidak habis untuk kegiatan negatif seperti pinjaman online ilegal atau hoaks. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi visi kemajuan Indonesia dalam dua dekade mendatang.

"Kita berharap generasi muda yang produktif bisa membawa Indonesia maju dalam 10 sampai 20 tahun ke depan. Tetapi kalau mereka justru terjerat judi online dan penipuan digital, itu yang berbahaya," ujar Alfons.

Pemberantasan judi online dinilai sangat kompleks karena sifatnya sebagai kejahatan terorganisir. Selama pasar masih luas dan permintaan tetap tinggi, kemunculan bandar-bandar baru akan terus terjadi meskipun penangkapan telah dilakukan.

"Kalau satu bandar berhasil ditangkap, tetapi permintaan dan keuntungan masih besar, akan muncul bandar baru yang menggantikan," kata Alfons.

Sebagai solusi, Alfons menyarankan pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan lintas lembaga seperti Polri, Komdigi, PPATK, OJK, dan BSSN. Strategi penanganan ini tidak bisa dilakukan secara instan melainkan membutuhkan konsistensi jangka panjang.

"Penanganannya harus seperti maraton, bukan sprint atau lari jarak pendek," ujar Alfons.

Terkait penegakan hukum, dilansir dari Megapolitan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung di Jakarta Barat pada Sabtu (9/5/2026). Lokasi di Jalan Hayam Wuruk tersebut diduga menjadi pusat operasional jaringan internasional.

Operasi tersebut berhasil menjaring 321 warga negara asing yang diduga mengoperasikan situs perjudian lintas negara. Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah secara resmi menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengonfirmasi bahwa operasional di gedung tersebut telah berjalan selama dua bulan terakhir. Petugas juga mengidentifikasi puluhan situs aktif yang dikelola oleh para pelaku.

Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,9 miliar beserta puluhan laptop dan dokumen perjalanan. Temuan 75 domain situs menunjukkan upaya sistematis para pelaku dalam menghindari pengawasan dan pemblokiran otoritas berwenang.

Artikel terkait

Rekomendasi