Komdigi Lelang Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Bagi Operator

Komdigi Lelang Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Bagi Operator
Foto: Ilustrasi Komdigi Lelang Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Bagi Operator.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan proses lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz tetap menjaga kesehatan industri telekomunikasi nasional pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil guna merespons kekhawatiran operator seluler terkait pembengkakan biaya modal dan operasional akibat penambahan spektrum baru.

Dilansir dari Teknologi, pemerintah secara berkelanjutan menyerap aspirasi para pelaku usaha mengenai dampak penggelaran lelang dua spektrum tersebut yang dilakukan secara simultan. Total pita yang ditawarkan mencapai 260 MHz, menandakan distribusi frekuensi terbesar dalam sejarah industri seluler Indonesia.

Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengonfirmasi bahwa masukan mengenai beban finansial operator saat ini tengah dalam tahap peninjauan lebih lanjut.

ÔÇ£Biasa permintaan operator, sampai saat ini kami masih menerima masukan dan belum bisa menjawab. Harga dasar sudah diterima dan mendapat masukan dari BPKP,ÔÇØ ujar Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pelelangan ini memberikan peluang pengembangan layanan, namun operator diwajibkan melakukan dua kali pembayaran di muka pada tahun pertama serta biaya BHP tahunan. Sebagai perbandingan, lelang terakhir pada 2022 untuk pita 2,1 GHz dimenangkan Telkomsel dengan nilai Rp605 miliar per tahun selama satu dekade.

Data industri menunjukkan rasio pendapatan terhadap beban frekuensi operator seluler saat ini berada pada angka 12,2 persen. Angka tersebut tercatat lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata rasio di kawasan ASEAN maupun secara global.

Distribusi pita 700 MHz dengan total lebar 70 MHz difokuskan pada perluasan jangkauan jaringan hingga ke wilayah perdesaan. Sebaliknya, pita 2,6 GHz selebar 190 MHz diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas data dan percepatan implementasi teknologi 5G di area perkotaan.

Pemerintah juga menerapkan strategi fleksibilitas investasi yang memungkinkan satu peserta lelang menguasai lebih dari dua blok frekuensi. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis serta kemampuan finansial masing-masing perusahaan telekomunikasi.

ÔÇ£Saya memungkinkan begitu tergantung dari keinginan mereka,ÔÇØ tambah Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kombinasi penggunaan frekuensi rendah dan tinggi ini menuntut operator untuk menyeimbangkan kewajiban pembangunan infrastruktur di area ekonomi menantang dengan penyediaan internet berkecepatan tinggi yang stabil.

Artikel terkait

Rekomendasi