KPPU Selidiki Dugaan Integrasi Vertikal TikTok dan Tokopedia

KPPU Selidiki Dugaan Integrasi Vertikal TikTok dan Tokopedia
Foto: Ilustrasi KPPU Selidiki Dugaan Integrasi Vertikal TikTok dan Tokopedia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengklarifikasi laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) mengenai dugaan integrasi vertikal oleh TikTok dan Tokopedia pada Rabu (29/4/2026). Model bisnis tersebut dikhawatirkan menguasai rantai nilai digital secara menyeluruh, mulai dari distribusi konten hingga logistik.

Laporan ini menyasar sejumlah entitas, termasuk TikTok Pte. Ltd. dan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Dilansir dari Teknologi, pengaduan tersebut menduga adanya praktik yang menutup akses pelaku usaha lain dalam ekosistem perdagangan elektronik tersebut.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan bahwa pihak otoritas saat ini sedang dalam tahapan awal pemeriksaan. Proses ini berfokus pada pengumpulan informasi awal dari pihak pelapor guna mendalami materi aduan yang disampaikan ke lembaga regulator.

"Masih tahap mengklarifikasi laporan yang disampaikan," kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.

Lembaga pengawas ini memantau sejumlah indikator persaingan seperti konsentrasi pasar dan potensi penguasaan data dalam ruang digital. KPPU juga mewaspadai adanya tindakan yang memprioritaskan layanan internal di atas kepentingan pelaku usaha lainnya di luar ekosistem.

"Untuk mengingatkan, saat ini Tiktok juga masih berada dalam periode pengawasan persetujuan bersyarat dalam akuisisinya atas Tokopedia," kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.

Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menegaskan kesiapan perusahaan untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (28/4/2026) saat menanggapi bergulirnya laporan tersebut di otoritas persaingan usaha.

"Pasti terus bergulir, jadi kami akan mengikuti saja sampai saat ini," kata Hilmi Ardianto, Head of Public Policy TikTok Indonesia.

Pihak TikTok memilih untuk tidak memberikan tanggapan mendalam mengenai substansi tuduhan monopoli sebelum pertemuan resmi berlangsung. Manajemen perusahaan saat ini masih menanti rincian pokok perkara yang menjadi fokus penyelidikan oleh tim KPPU.

"Jadi mungkin dari sana akan lebih jelas juga buat kitanya apa yang harus ditanggap," kata Hilmi Ardianto, Head of Public Policy TikTok Indonesia.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan memberikan sudut pandang mengenai pergeseran tren pasar digital. Menurutnya, penggabungan fungsi media sosial dengan belanja daring merupakan respon terhadap kebutuhan konsumen yang menginginkan kemudahan transaksi dalam satu platform.

"Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, tapi bagian dari arah perkembangan industri digital global," kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA.

Asosiasi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Permendag 31/2023 yang mengatur pemisahan fungsi media sosial dan transaksi. Fokus utama saat ini adalah memastikan adanya persaingan yang sehat bagi seluruh pelaku usaha, termasuk penyedia jasa logistik.

"Pada prinsipnya, idEA dan para anggota berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus terus mendorong dialog agar ekosistem e-commerce Indonesia tetap sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA.

Ekonom Digital Celios Nailul Huda berpendapat bahwa ekspansi perusahaan teknologi ke berbagai lini bisnis merupakan upaya mengejar efisiensi. Ia menilai integrasi antara platform video pendek dan e-commerce sebagai langkah strategis untuk menangkap peluang pasar lokal.

"Mereka pasti bergerak menuju efisiensi," kata Nailul Huda, Ekonom Digital Celios.

Inovasi seperti fitur siaran langsung belanja dianggap sebagai faktor pendorong bagi kompetitor untuk meningkatkan layanan pengguna. Namun, Nailul menyoroti perlunya pengawasan terhadap dominasi pasar agar tidak melanggar aturan persaingan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Asal dilakukan dengan prinsip sesuai aturan, saya rasa tidak ada masalah. Misalkan pangsa pasar tidak dominan dan sebagainya," kata Nailul Huda, Ekonom Digital Celios.

Meski mendukung inovasi, Nailul memperingatkan risiko tersingkirnya pelaku usaha dengan modal terbatas. Ia menyarankan pemerintah untuk menerapkan kesetaraan aturan, terutama menyangkut aspek perpajakan bagi perusahaan teknologi global melalui prinsip kehadiran ekonomi signifikan.

"Saya justru melihat dari sisi tata kelola harusnya ada kesetaraan dengan platform lokal," kata Nailul Huda, Ekonom Digital Celios.

Menurutnya, keadilan dalam pembagian nilai ekonomi di dalam ekosistem digital sangat krusial bagi keberlangsungan industri nasional. Hal ini termasuk memastikan perusahaan global membayar pajak yang setara dengan pelaku usaha dalam negeri.

"Maka wajib diberikan aturan pajak yang sama," kata Nailul Huda, Ekonom Digital Celios.

Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura memandang integrasi ini sebagai langkah strategis untuk mengendalikan ekosistem secara penuh. Ia mengkhawatirkan terbentuknya ketergantungan bagi UMKM yang menggunakan platform tersebut jika regulasi tidak diperketat.

"Itu adalah strategi menguasai ekosistem dari konten sampai transaksi," kata Tesar Sandikapura, Ketua Umum Idiec.

Tesar mengacu pada regulasi di Eropa sebagai contoh pencegahan agar platform digital tidak menjadi terlalu dominan hingga sulit dikendalikan. Tanpa pengaturan yang tepat, ia menilai pasar akan kehilangan kemampuan bersaing secara organik karena kendali berada di tangan pemilik platform.

"Kompetitor makin sulit masuk dan konsumen ÔÇÿterjebakÔÇÖ dalam satu platform, ujungnya pasar tidak lagi bersaing dan namun dikendalikan," kata Tesar Sandikapura, Ketua Umum Idiec.

Ia mendesak regulator untuk segera bertindak guna melindungi kedaulatan ekonomi digital Indonesia. Kekhawatiran utamanya adalah penguasaan data dan algoritma yang dapat memanipulasi arah pasar di masa depan.

"Kalau regulator telat, platform jadi terlalu besar untuk dikontrol. Jadi, Ini bukan soal teknologi, tapi soal kekuasaan ekonomi digital. Diatur sekarang, atau kita akan dikuasai mereka," kata Tesar Sandikapura, Ketua Umum Idiec.

KPPU sebelumnya mengonfirmasi telah menerima berkas laporan dari APLE pada 15 April 2026. Verifikasi administratif sedang dilakukan untuk menentukan apakah aduan tersebut memiliki dasar hukum kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan formal.

"Pada tahap ini, KPPU memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya," kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.

Kuasa hukum pelapor, Panji Satria Utama, mengungkapkan kekhawatiran terkait strategi promosi agresif seperti subsidi ongkos kirim. Hal ini dinilai berpotensi mengarah pada praktik jual rugi atau predatory pricing yang merusak struktur pasar yang sudah ada.

"Model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor," kata Panji Satria Utama, Kuasa Hukum Pelapor.

Laporan dari Reuters pada Jumat (30/5/2025) juga sempat mencatat adanya temuan awal KPPU terkait peningkatan konsentrasi pasar pasca akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh ByteDance. Hal ini menambah daftar pengawasan terhadap operasional raksasa teknologi asal Tiongkok tersebut di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi