Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan Hilman Latief yang membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tersebut sebelumnya menyangkal telah menerima sejumlah uang terkait tambahan kuota haji periode 2023-2024.
Menanggapi klaim tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta masyarakat untuk bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pembuktian mengenai benar atau tidaknya bantahan tersebut akan terlihat jelas saat proses persidangan berlangsung nanti.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya sudah memantau pernyataan yang disampaikan oleh Hilman Latief melalui berbagai pemberitaan di media massa. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang sebenarnya akan dikonfirmasi secara transparan di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini disampaikan Asep usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/6). Ia menekankan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan satu keterangan saja dalam mendalami kasus ini.
KPK terus melakukan pengumpulan bukti dengan melakukan kroscek keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi lain dan pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Langkah ini dilakukan guna memastikan konstruksi perkara tetap kuat dan sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang masuk ke kantong Hilman Latief terkait pengaturan kuota haji tersebut. Nilai uang yang diduga diterima mencapai US$5.000 dan 16.000 SAR yang bersumber dari Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour.
Di sisi lain, Hilman Latief telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (20/5) lalu dan membantah adanya isu aliran dana tersebut. Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB, ia menegaskan bahwa tidak ada dialog mengenai uang dalam agendanya dengan penyidik.
Hilman mengklaim bahwa kehadirannya di hadapan penyidik hanya bertujuan untuk memberikan klarifikasi teknis mengenai kebijakan pembagian kuota haji. Ia menjelaskan mekanisme pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diputuskan menjadi masing-masing 50 persen.
Namun, kebijakan pembagian kuota yang setara tersebut justru menjadi titik krusial yang disorot oleh lembaga antirasuah. KPK menilai skema pembagian tersebut telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional. Sebagian besar kuota haji seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler demi keadilan masyarakat luas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penyidik juga mendalami serangkaian pertemuan yang melibatkan Hilman dengan sejumlah pejabat tinggi. Salah satu poin utama pemeriksaan adalah pertemuan dengan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik berusaha membedah upaya-upaya yang dilakukan oleh asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam mengelola tambahan kuota haji tersebut. Hal ini penting untuk melihat apakah ada pengaruh dari pihak luar dalam pengambilan kebijakan kementerian.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar. Dua orang di antaranya telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berikut adalah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK :- Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama Republik Indonesia (telah ditahan).
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama (telah ditahan).
- Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour (belum ditahan).
- Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri (belum ditahan).
Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji. Lembaga ini juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur.
Untuk menjerat para pelaku, KPK menerapkan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Rincian landasan hukum yang digunakan KPK dalam menangani perkara ini adalah :| Kategori Hukum | Dasar Pasal yang Diterapkan |
|---|---|
| UU Tipikor | Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
| UU Nomor 1 Tahun 2023 | Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru jo. Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. |
Penggunaan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa para tersangka terancam hukuman berat akibat perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara. Penanganan kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang besar pada pelayanan ibadah haji di Indonesia.