KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi Guna Tekan Biaya Penindakan

KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi Guna Tekan Biaya Penindakan
Foto: Ilustrasi KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi Guna Tekan Biaya Penindakan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meluncurkan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026) sebagai strategi efisiensi anggaran negara.

Langkah preventif ini diambil karena proses penindakan hukum terhadap koruptor memakan biaya besar, mulai dari operasional penangkapan hingga biaya hidup narapidana di dalam tahanan yang sepenuhnya ditanggung oleh negara.

"Dengan harapan bahwa kalau ini (buku) kita berikan gitu daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan. Penindakan pasti akan lebih mahal ya dari awal sampai akhir gitu sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setyo menjelaskan bahwa penanaman nilai integritas harus dimulai sejak dini melalui kurikulum sekolah agar generasi mendatang memiliki benteng terhadap perilaku koruptif saat dewasa nanti.

"Ini (buku) memang dibuat oleh mungkin sesama manusia dengan segala kekurangan dengan segala keterbatasan tapi ini adalah berupa panduan atau pedoman untuk antikorupsi yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita, anak-anak cucu kita," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan buku panduan tersebut tidak akan berdiri sendiri sebagai mata pelajaran baru, melainkan disisipkan ke dalam ekosistem pendidikan yang sudah berjalan.

"Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan itu mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menginstruksikan seluruh kepala daerah segera menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) guna mendukung implementasi bahan ajar ini di wilayah masing-masing.

"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan," ujar Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Akhmad menambahkan bahwa penguatan karakter jujur pada jenjang pendidikan menengah merupakan investasi jangka panjang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Penanaman nilai kejujuran sejak dini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Padang Panjang melaporkan penurunan inflasi tahunan dari 4,32 persen pada Maret menjadi 2,48 persen pada April 2026 dalam rapat koordinasi yang digelar virtual.

Artikel terkait

Rekomendasi