KPK Buka Suara Alasan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi BI-OJK Belum Ditahan 2026

KPK Buka Suara Alasan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi BI-OJK Belum Ditahan 2026
Foto: KPK Buka Suara Alasan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi BI-OJK Belum Ditahan 2026. (Illustration by Pexels)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. Hingga saat ini, kedua wakil rakyat tersebut belum menjalani masa penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan program sosial di dua lembaga keuangan besar. Lembaga tersebut adalah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penjelasan KPK Terkait Progres Penyidikan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa belum ditahannya kedua tersangka murni karena alasan teknis penyidikan. Ia membantah adanya tekanan politik di balik keputusan lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Asep usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/6). Asep menyebutkan bahwa tim penyidik masih fokus mendalami detail perkara yang cukup kompleks.

Asep menjelaskan bahwa tim di lapangan sedang bekerja keras melacak aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Proses ini memakan waktu karena penyidik harus memverifikasi setiap transaksi secara teliti.

KPK perlu memastikan ke mana saja uang tersebut mengalir dan digunakan untuk tujuan apa oleh para tersangka. "Itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut," jelas Asep kepada awak media.

Rencana Upaya Paksa dan Pemanggilan

Meskipun belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu, Asep menjamin bahwa prosedur hukum akan tetap berjalan. Ia telah berkoordinasi langsung dengan tim penyidik yang menangani kasus Satori dan Heri Gunawan.

Dalam waktu dekat, KPK berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap kedua tersangka dari Partai NasDem dan Partai Gerindra tersebut. Pemanggilan ini kemungkinan besar akan diikuti dengan upaya paksa berupa penahanan.

Selain fokus pada aliran uang, KPK juga tengah mendalami substansi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial BI (PSBI). Penyidik ingin membuktikan apakah dana tersebut benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya atau justru diselewengkan.

KPK telah memeriksa banyak saksi yang berasal dari lingkungan DPR RI, Bank Indonesia, hingga OJK. Keterangan para saksi ini dianggap sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara agar siap dilimpahkan ke pengadilan.

Detail Dugaan Aliran Dana dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil investigasi KPK, berikut adalah rincian dana yang diduga diterima oleh tersangka Satori :

  • Dana sebesar Rp6,30 miliar yang bersumber dari kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
  • Uang senilai Rp5,14 miliar yang berasal dari kegiatan Penyuluhan Keuangan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan.
  • Penerimaan dana tambahan sebesar Rp1,04 miliar yang diperoleh dari berbagai mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Total dana yang diduga diterima Satori mencapai Rp12,52 miliar, yang kemudian disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga dialihkan ke dalam bentuk deposito, aset tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan bermotor.

Satori juga diduga melakukan manipulasi transaksi perbankan dengan melibatkan salah satu bank daerah. Langkah ini dilakukan guna menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terlacak dalam rekaman rekening koran.

Sementara itu, tersangka Heri Gunawan diduga menerima aliran dana dengan rincian sebagai berikut :

  • Penerimaan sebesar Rp6,26 miliar yang bersumber dari kegiatan sosial di lingkungan Bank Indonesia.
  • Dana senilai Rp7,64 miliar yang terkait dengan program Penyuluhan Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan.
  • Aliran dana sebesar Rp1,94 miliar yang berasal dari mitra kerja lainnya di lingkup Komisi XI DPR.

Secara keseluruhan, Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar melalui berbagai program lembaga keuangan tersebut. Modus yang digunakan adalah memindahkan dana melalui yayasan yang dikelolanya sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi.

Heri juga diduga memerintahkan stafnya untuk membuka rekening penampung baru guna menyimpan uang hasil setor tunai. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli properti dan kendaraan mewah.

Jeratan Hukum bagi Para Tersangka

Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan menghadapi jeratan hukum yang cukup berat sesuai dengan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut adalah ringkasan landasan hukum yang digunakan oleh penyidik KPK dalam kasus ini.

Undang-Undang Pasal yang Disangkakan Keterangan Pelanggaran
UU Tipikor Pasal 12 B jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP Dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
UU TPPU Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Upaya penyembunyian atau penyamaran asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.

Data dalam tabel di atas menunjukkan keseriusan KPK dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Langkah ini diambil agar pemulihan aset negara dapat dilakukan secara maksimal melalui pembuktian tindak pidana pencucian uang.

Pihak KPK berkomitmen untuk terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna memperkuat dakwaan terhadap kedua anggota legislatif tersebut. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini.

Artikel terkait

Rekomendasi