KPAI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak Dibawah 16 Tahun

KPAI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak Dibawah 16 Tahun
Foto: Ilustrasi KPAI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak Dibawah 16 Tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam membatasi akses akun anak di bawah 16 tahun pada delapan platform digital utama. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin (4/5/2026).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai solusi konkret bagi orang tua yang merasa kesulitan mengawasi aktivitas anak di dunia maya secara mandiri. Sebagaimana dilansir dari Teknologi, aturan ini bertujuan memitigasi risiko dari berbagai ancaman industri candu yang menyasar kelompok usia rentan.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan kepada puluhan juta anak Indonesia sesuai dengan regulasi yang telah diratifikasi.

"Indonesia sudah meratifikasi konvensi anak dan undang-undang anak sudah ada. Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi," ujar Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Jasra memberikan penekanan bahwa regulasi ini menjadi benteng bagi pertumbuhan anak agar tidak terjerumus dalam lingkaran pornografi, narkoba, kekerasan, hingga judi online. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 5 juta anak yang terpapar konten pornografi dan 80.000 anak terlibat transaksi judi online senilai Rp50 miliar.

"Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi," tambah Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Selain masalah keamanan, kebijakan ini diproyeksikan mampu menurunkan durasi penggunaan gawai yang saat ini rata-rata mencapai 5 hingga 7 jam sehari. Hal ini menjadi krusial mengingat adanya laporan gangguan kesehatan mental pada satu dari empat anak Indonesia baru-baru ini.

Integrasi sistem pengaduan yang lebih ramah anak menjadi salah satu poin yang terus didorong oleh KPAI untuk memperkuat pengawasan di ruang digital ke depannya. Jasra mengingatkan bahwa peran keluarga dalam interaksi dunia nyata tetap tidak tergantikan oleh pola asuh digital.

Artikel terkait

Rekomendasi