KPAD Kota Bekasi Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMAN

KPAD Kota Bekasi Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMAN
Foto: Ilustrasi KPAD Kota Bekasi Mediasi Kasus Perundungan Siswi SMAN.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mulai mendampingi penanganan kasus hukum yang melibatkan dua siswi SMAN di Kota Bekasi pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian perkara mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa harus melalui konflik hukum berkepanjangan.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk sekolah. Upaya ini dilakukan guna mendorong penyelesaian masalah melalui jalur mediasi yang konstruktif bagi kedua belah pihak.

"Kami akan melakukan pendekatan terbaik buat anak yang saat ini sedang berkonflik. KPAD juga siap memfasilitasi agar keduanya bisa dimediasi," ujar Novrian, Ketua KPAD Kota Bekasi.

Novrian menegaskan bahwa prinsip dasar perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan ini demi masa depan para siswa. Rekonsiliasi melalui aksi bersama yang positif di lingkungan sekolah menjadi salah satu solusi yang ditawarkan oleh pihak komisi.

"Mereka juga bisa melakukan rekonsiliasi melalui aksi bersama yang membawa kebaikan bagi sekolah," kata Novrian, Ketua KPAD Kota Bekasi.

KPAD menilai fenomena perundungan di sekolah seringkali baru terdeteksi setelah muncul dampak serius seperti gangguan psikologis atau kekerasan fisik. Oleh karena itu, Novrian menekankan perlunya evaluasi sistem pendidikan yang lebih fokus pada pembentukan karakter dan empati siswa.

"Senioritas boleh ada, tetapi dalam konteks intelektual. Kakak kelas harus memberikan contoh melalui sikap, etika, dan edukasi yang menunjukkan bahwa mereka layak menjadi teladan," jelas Novrian, Ketua KPAD Kota Bekasi.

Novrian juga memperingatkan pihak sekolah agar tidak menutupi kasus kekerasan demi menjaga citra institusi semata. Menurutnya, transparansi dan manajemen penanganan kasus yang baik sangat diperlukan agar setiap peristiwa dapat diselesaikan secara komprehensif tanpa menimbulkan trauma.

"Paradigma ini harus diubah. Bukan ditutupi demi menjaga citra, karena justru bisa menimbulkan masalah yang lebih besar," kata Novrian, Ketua KPAD Kota Bekasi.

Mengenai sanksi, KPAD mengusulkan hukuman yang bersifat edukatif seperti pembuatan proyek kampanye anti-kekerasan dibandingkan sanksi diskriminatif. Hal ini diharapkan mampu mengubah perilaku siswa tanpa harus mengucilkan mereka dari lingkungan sosial sekolah.

"Misalnya, kedua siswa diberikan tanggung jawab membuat kampanye anti-kekerasan selama dua bulan dengan melibatkan teman-teman lainnya," ujar Novrian, Ketua KPAD Kota Bekasi.

Pendekatan restoratif ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pencegahan perundungan di seluruh sekolah di Kota Bekasi secara inklusif dan aman.

"Dengan pendekatan restoratif dan kolaboratif, diharapkan kasus ini tidak hanya selesai secara damai, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem pencegahan perundungan di lingkungan sekolah," kata Novrian, Ketua KPAD Kota Bekasi.

Duduk perkara kasus ini bermula saat pelajar berinisial EQ (17) diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya, ANF, sejak Juli 2025. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya kerap mendapatkan tekanan verbal maupun fisik di lingkungan sekolah.

"Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang," ujar Fauzi Prasetyo Nugroho, Kuasa Hukum EQ.

Ketegangan antara keduanya mencapai puncaknya pada 6 Februari 2026 saat jam istirahat sekolah ketika EQ tengah membawa ompreng makanan. Fauzi menyebut tindakan EQ terhadap ANF merupakan respons spontan untuk membela diri saat situasi memanas.

"Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan," kata Fauzi Prasetyo Nugroho, Kuasa Hukum EQ.

Artikel terkait

Rekomendasi