Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi wisatawan kelompok asal Indonesia mulai Kamis, 28 Mei 2026. Kebijakan strategis ini diterapkan dengan tujuan mendongkrak angka kunjungan pariwisata mancanegara serta konsumsi domestik di Negeri Gingseng.
Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, fasilitas ini diberikan khusus untuk rombongan wisatawan dengan anggota minimal tiga orang. Berdasarkan data dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan, pelancong yang memenuhi syarat dapat berkunjung tanpa visa dengan durasi tinggal hingga 15 hari sampai akhir Desember 2026.
Langkah pelonggaran persyaratan masuk bagi turis asing ini merupakan tindak lanjut dari rapat strategi pariwisata. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu sebagai bagian dari upaya pemulihan industri pariwisata nasional.
Meskipun memberikan kemudahan masuk, otoritas Korea Selatan tetap menjalankan pengawasan ketat untuk mengantisipasi praktik tinggal ilegal. Pemerintah mewajibkan agen perjalanan di Korea Selatan menyerahkan daftar nama wisatawan melalui situs resmi setidaknya 24 jam sebelum jadwal kedatangan.
Verifikasi ketat akan dilakukan oleh Kementerian Kehakiman terhadap setiap daftar nama yang masuk. Proses ini bertujuan mendeteksi individu berisiko tinggi, khususnya mereka yang memiliki riwayat pelanggaran izin tinggal atau masuk daftar pembatasan wilayah.Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho, menyatakan bahwa pemerintah akan bersinergi dengan kementerian terkait untuk memastikan kelancaran program ini.
"Kami bekerja sama guna memastikan program ini dapat mendorong konsumsi domestik sekaligus menjaga ketertiban kunjungan wisatawan asing," ujarnya.Dinas imigrasi setempat menyatakan optimisme bahwa kebijakan bebas visa sementara tersebut akan membawa dampak positif yang besar. Ekosistem pariwisata Korea Selatan diproyeksikan tumbuh positif di sepanjang tahun 2026.