Korban Pelecehan Seksual Daring di FH UI Bertambah Jadi 27 Orang

Korban Pelecehan Seksual Daring di FH UI Bertambah Jadi 27 Orang
Foto: Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual Daring di FH UI Bertambah Jadi 27 Orang.

Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dilaporkan membengkak hingga mencapai 27 orang pada Selasa (14/4/2026). Dilansir dari Nasional, kasus yang berawal dari grup obrolan media sosial ini memicu desakan penegakan hukum dari berbagai lembaga negara.

Timotius Rajaguguk selaku kuasa hukum pihak korban menjelaskan bahwa sebaran korban mencakup unsur mahasiswa hingga tenaga pengajar di lingkungan kampus. Data terbaru menunjukkan eskalasi jumlah individu yang terdampak oleh aktivitas di grup obrolan tersebut.

"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang itu baru yang saya wakili semuanya mahasiswa dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin tidak tahu mereka diomongin di situ," ujar Timotius Rajaguguk, Kuasa Hukum Korban.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendorong agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi internal kampus semata. Esti menekankan perlunya penggunaan regulasi pidana untuk memberikan efek jera kepada para terduga pelaku pada Rabu (15/4/2026).

"Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini," ucap MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Ia memaparkan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Berdasarkan UU TPKS, pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga ratusan juta rupiah.

"Dengan pembelakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi," ungkap MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Esti menolak narasi yang menganggap tindakan pelecehan verbal di media sosial sebagai bentuk gurauan. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan sangat merugikan integritas lingkungan pendidikan.

"Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa toleransi dalam lingkungan pendidikan," ucap MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kampus harus memiliki komitmen tinggi terhadap keamanan sivitas akademikanya.

"Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apa pun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual," kata MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina turut memberikan tekanan agar pihak universitas lebih mengutamakan perlindungan korban dibandingkan upaya menjaga nama baik institusi semata.

"Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan," kata Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengusulkan langkah paling berat berupa pemutusan status kemahasiswaan bagi mereka yang terbukti bersalah.

"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," ujar Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR RI.

Syarief menyayangkan peningkatan kasus kekerasan seksual yang justru banyak terjadi di lembaga pendidikan tinggi akhir-akhir ini.

"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini," kata Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR RI.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan komitmen pemerintah untuk mengawal kasus ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.

Mendikti memastikan pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan pimpinan Universitas Indonesia guna memastikan pendampingan bagi para korban.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucap Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.

Komnas Perempuan melalui anggotanya, Devi Rahayu, mengategorikan kasus ini sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang dampaknya sangat serius secara psikologis.

"Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Kekerasan Berbasis Gender Online," ujar Devi Rahayu, Anggota Komnas Perempuan.

Pihak Komnas Perempuan juga mendesak agar proses hukum dijalankan secara penuh tanpa hanya memandangnya sebagai persoalan etik internal.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ucap Devi Rahayu, Anggota Komnas Perempuan.

Pihak Universitas Indonesia melalui Erwin Agustian Panigoro mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara dari aktivitas akademik sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat UI.

Artikel terkait

Rekomendasi