Komnas Perempuan Kategori Kasus Pelecehan Mahasiswa UI Sebagai KSBE

Komnas Perempuan Kategori Kasus Pelecehan Mahasiswa UI Sebagai KSBE
Foto: Ilustrasi Komnas Perempuan Kategori Kasus Pelecehan Mahasiswa UI Sebagai KSBE.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengategorikan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) pada Rabu (15/4/2026).

Klasifikasi ini merujuk pada bukti percakapan bermuatan seksual di grup media sosial yang sempat viral dan melibatkan mahasiswa angkatan 2023. Peristiwa ini kini sedang dalam penanganan serius oleh pihak kampus dan otoritas terkait sebagaimana dilansir dari Nasional.

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, memberikan penegasan mengenai status hukum tindakan tersebut yang kini telah diakomodasi dalam regulasi nasional terbaru guna melindungi para korban di ruang siber.

"Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Kekerasan Berbasis Gender Online," ujar Devi Rahayu, Anggota Komnas Perempuan.

Devi menambahkan bahwa dampak dari tindakan ini bersifat nyata dan memiliki pengaruh jangka panjang terhadap kondisi psikis korban sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan ringan.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ucap Devi Rahayu, Anggota Komnas Perempuan.

Pihak Fakultas Hukum UI menyatakan sikap tegas terhadap perilaku para mahasiswanya melalui pengumuman resmi yang dirilis oleh jajaran dekanat pada akhir pekan lalu.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Investigasi internal saat ini sedang berjalan dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI untuk memastikan keadilan bagi penyintas melalui proses verifikasi dan pengumpulan bukti.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Manajemen universitas tidak menutup peluang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum kepolisian apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi opsi lanjutan jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur kejahatan yang melampaui batas aturan internal institusi pendidikan.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Artikel terkait

Rekomendasi