Komnas Perempuan Desak Penanganan Pelecehan Seksual di UI Berpusat Korban

Komnas Perempuan Desak Penanganan Pelecehan Seksual di UI Berpusat Korban
Foto: Ilustrasi Komnas Perempuan Desak Penanganan Pelecehan Seksual di UI Berpusat Korban.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dilakukan dengan perspektif perlindungan bagi penyintas pada Rabu (15/4/2026).

Langkah ini menanggapi mencuatnya kasus pelecehan di lingkungan kampus yang melibatkan mahasiswa angkatan 2023. Dilansir dari Nasional, insiden tersebut bermula dari penyebaran konten percakapan bermuatan seksual di dalam sebuah grup media sosial yang kemudian viral di kalangan publik.

Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar pihak yang dirugikan harus menjadi komitmen utama dalam setiap tahapan penyelesaian perkara ini.

"Pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama, dengan memastikan kebutuhan, kenyamanan, serta keamanan korban terpenuhi," kata Devi Rahayu dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Pihak Komnas Perempuan menilai bahwa fokus institusi tidak boleh hanya terbatas pada pemberian hukuman kepada para pelaku. Penanganan yang komprehensif diperlukan untuk menjaga keberlangsungan studi dan kondisi mental mereka yang terdampak.

"Perguruan tinggi bukan hanya institusi akademik, tetapi juga bagian dari ruang publik yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945," katanya.

Pembangunan budaya akademik yang setara dipandang sebagai kunci untuk memutus rantai kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan tinggi nasional.

"Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan," pungkas Devi Rahayu.

Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi pelecehan tersebut.

Dekanat Fakultas Hukum UI telah menyatakan sikap tegas melalui kanal media sosial resminya pada 12 April 2026 silam guna merespons laporan publik mengenai tindakan para mahasiswa angkatan 2023 itu.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.

Direktur Hubungan Masyarakat UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan tim investigasi kini tengah melakukan pengumpulan bukti serta memanggil pihak-pihak terkait untuk proses klarifikasi dan verifikasi laporan secara tertulis.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Sanksi administratif hingga pemutusan hubungan studi disiapkan apabila bukti-bukti yang dikumpulkan mengonfirmasi adanya pelanggaran berat terhadap aturan universitas.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.

Pihak universitas juga membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum yang sah di luar aturan akademik.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya lagi.

Artikel terkait

Rekomendasi