Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini berkaitan dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai UU P2SK.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Rapat ini menjadi penentu bagi kelanjutan regulasi sektor keuangan di Indonesia ke depan.
Setelah kesepakatan di tingkat komisi tercapai, langkah berikutnya adalah membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat II. Rencana tersebut akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir mendampingi proses pengambilan keputusan krusial ini. Di antaranya adalah Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, juga tampak mengikuti jalannya rapat.
Kesepakatan Bulat Seluruh Fraksi di Komisi XI
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi ini memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan banyaknya aspek teknis dan mendalam yang harus dibahas secara teliti.
Meskipun melalui perdebatan yang dinamis, seluruh fraksi yang ada di Komisi XI akhirnya mencapai titik temu. Mereka sepakat terhadap seluruh substansi yang tertuang dalam revisi undang-undang tersebut.
Misbakhun menegaskan bahwa delapan fraksi di Komisi XI memberikan lampu hijau untuk melanjutkan RUU P2SK ke tahap selanjutnya. Kesepakatan ini mencakup fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
"Apakah seluruh anggota menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 ini dibawa ke rapat paripurna?" tanya Misbakhun. Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota rapat.
Langkah Menuju Pengesahan di Rapat Paripurna
Status RUU P2SK kini tinggal selangkah lagi untuk resmi menjadi produk hukum baru. Tahap pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna akan menjadi momen finalisasi sebelum aturan ini diberlakukan secara nasional.
Jika nantinya disahkan, undang-undang ini akan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mengatur dinamika sektor keuangan. Pemerintah pun telah berkomitmen untuk segera menyiapkan berbagai regulasi turunan atau aturan pelaksanaannya.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap poin dalam undang-undang tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif di lapangan. Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Informasi Mengenai Dasar Pembahasan RUU P2SK:
- Pembahasan melibatkan sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pihak pemerintah.
- Proses pengerjaan dilakukan secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja) guna menyisir setiap poin secara mendetail.
- Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola lembaga keuangan agar lebih tangguh menghadapi tantangan global.
- Fokus utama revisi mencakup perlindungan masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Mohamad Hekal selaku Ketua Panja RUU P2SK menyatakan optimisme tinggi terhadap hasil revisi ini. Ia yakin aturan baru tersebut akan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Daftar Materi Pokok dalam Revisi UU P2SK
Hekal menambahkan bahwa hasil revisi ini tidak hanya sekadar memperbaiki tata kelola birokrasi keuangan semata. Kebijakan-kebijakan yang ada di dalamnya dirancang untuk memberikan dampak positif langsung bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
Momentum revisi ini dimanfaatkan sepenuhnya oleh Komisi XI untuk memperjelas landasan hukum yang selama ini dinilai masih abu-abu. Terdapat 17 poin utama yang menjadi materi muatan penting dalam RUU Perubahan UU P2SK ini.
Berikut adalah daftar 17 pokok materi yang telah disepakati dalam pembahasan:
- Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme evaluasi kinerja untuk LPS, OJK, dan BI secara berkala.
- Perluasan jangkauan kegiatan usaha untuk sektor perbankan konvensional maupun syariah.
- Proses demutualisasi bursa efek di lingkup pasar modal Indonesia.
- Pengaturan mengenai transfer margin dalam setiap transaksi di pasar keuangan.
- Ketentuan terkait instrumen surat utang Danantara.
- Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang berada dalam status resolusi.
- Pengelolaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.
- Pengaturan bursa mineral serta berbagai komoditas strategis nasional.
- Regulasi komprehensif mengenai aset kripto di Indonesia.
- Pembentukan satuan tugas khusus untuk mencegah dan menangani pinjaman online ilegal serta judi daring.
- Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai hub keuangan global.
- Skema penanganan untuk piutang macet bagi pelaku UMKM.
- Prosedur penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan dengan pendekatan keadilan restoratif.
- Mekanisme penanganan bagi bank yang sedang dalam proses penyehatan.
Seluruh materi di atas telah melalui pengkajian mendalam agar relevan dengan perkembangan teknologi finansial saat ini. Dengan demikian, sektor keuangan Indonesia diharapkan memiliki daya saing yang lebih tinggi di kancah internasional.
Ringkasan Perubahan Penting UU P2SK:
| Aspek Perubahan | Fokus Utama Pengaturan |
|---|---|
| Kelembagaan | Penguatan wewenang dan evaluasi kinerja BI, OJK, serta LPS. |
| Perbankan & UMKM | Perluasan usaha bank serta solusi bagi piutang macet UMKM. |
| Teknologi & Kripto | Legalitas aset kripto dan pemberantasan pinjol serta judi online. |
| Pasar Modal | Demutualisasi bursa efek dan pengaturan transaksi pasar keuangan. |
| Asuransi | Dana pertanggungan kecelakaan dan resolusi asuransi bermasalah. |
Tabel di atas merangkum bagaimana pemerintah dan DPR berupaya menutup celah hukum dalam sistem keuangan kita. Implementasi yang tepat nantinya akan menjadi kunci utama keberhasilan dari undang-undang yang ambisius ini.
Kehadiran aturan mengenai satuan tugas pinjaman online ilegal juga menjadi angin segar bagi masyarakat. Hal ini diharapkan mampu menekan angka penipuan yang selama ini sangat meresahkan banyak pihak di tanah air.