Komdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM

Komdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM
Foto: Ilustrasi Komdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM.

Proses registrasi kartu SIM di Indonesia akan segera mengalami perubahan signifikan dengan penerapan teknologi pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2026 mendatang.

Dilansir dari Detik iNET, aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan untuk memperkuat validasi data pelanggan. Selain itu, langkah tersebut diambil sebagai upaya sistematis dalam menanggulangi tindak penipuan online.

Kewajiban penggunaan data biometrik tersebut telah diatur secara formal melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini membahas tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Dengan berlakunya aturan ini, proses pendaftaran nomor seluler tidak akan lagi terbatas pada penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Verifikasi biometrik wajah kini menjadi komponen wajib untuk memastikan keabsahan identitas pengguna.

Pihak Komdigi menjelaskan bahwa implementasi face recognition ini difokuskan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak kriminal digital. Targetnya mencakup penanganan spam, penyebaran berita bohong atau hoaks, hingga praktik kejahatan siber lainnya.

Mekanisme baru ini mengharuskan calon pelanggan melakukan pemindaian wajah saat membeli kartu SIM. Proses tersebut dilakukan melalui perangkat yang tersedia di operator seluler maupun mitra penjualan resmi yang telah ditunjuk.

Nantinya, data biometrik yang diambil akan langsung dicocokkan dengan basis data kependudukan milik pemerintah. Meskipun ada pengetatan verifikasi, ketentuan mengenai jumlah maksimal nomor HP yang boleh dimiliki tetap tidak berubah dari aturan sebelumnya.

Pelanggan masih diizinkan memiliki paling banyak tiga nomor untuk satu operator seluler. Secara keseluruhan, seorang pengguna diperbolehkan memiliki maksimal sembilan nomor dari berbagai operator yang tersedia di Indonesia.

Pernyataan Resmi dan Kesiapan Infrastruktur

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya, memberikan penjelasan saat meresmikan regulasi telekomunikasi terbaru tersebut pada Januari 2026. Penegasan ini terkait dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pengguna layanan digital.

"Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card," kata Meutya.

Bagi warga negara Indonesia (WNI), persyaratan utama registrasi meliputi NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor beserta dokumen izin tinggal yang masih berlaku secara sah.

Khusus bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun, prosedur pendaftaran akan melibatkan identitas serta data biometrik dari kepala keluarga. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas kepemilikan nomor pada kelompok usia tersebut.

Saat ini, sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart sedang melakukan penyesuaian sistem. Infrastruktur teknologi terus ditingkatkan guna mendukung implementasi penuh dari kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Keamanan Data Pribadi Pelanggan

Penerapan teknologi pengenalan wajah ini sempat memicu kekhawatiran terkait aspek perlindungan data pribadi. Menanggapi isu sensitif tersebut, Komdigi menegaskan bahwa seluruh pengelolaan data biometrik akan mengikuti hukum perlindungan data yang berlaku.

Penjelasan lebih lanjut mengenai teknis penyimpanan data disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. Ia memastikan bahwa data sensitif tersebut tidak akan disimpan secara sembarangan oleh pihak ketiga.

Edwin menyatakan bahwa data biometrik milik pelanggan seluler tidak ditempatkan di server Komdigi maupun pihak operator seluler. Seluruh basis data tersebut tetap berada di bawah otoritas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Sosialisasi kepada masyarakat luas kini mulai digencarkan oleh pihak terkait menjelang pemberlakuan aturan secara bertahap pada awal Juni mendatang. Langkah ini dilakukan agar pengguna memiliki waktu cukup untuk memahami prosedur keamanan baru tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi