Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi nomor HP baru menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) mulai Jumat, 29 Mei 2026. Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini menyasar pengguna kartu prabayar demi memperkuat validasi data pelanggan telekomunikasi.
Penerapan sistem baru ini disampaikan oleh pihak kementerian dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, seperti dilansir dari Detik iNET. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bagi pelanggan pascabayar, validasi biometrik tidak diwajibkan karena proses verifikasi data awal dinilai sudah menyeluruh.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan status kewajiban ini bagi pengguna lama. Menurut penjelasan tersebut, masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif tidak langsung dipaksa mengikuti skema baru.
"1 Juli 2026 berlaku untuk semuanya, pelanggan eksisting sifatnya masih voluntary," ujar Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi.
Pihak kementerian juga memberikan solusi bagi pendaftaran nomor seluler untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Skema pendaftaran bagi kelompok ini akan diintegrasikan melalui identitas orang tua atau wali resmi.
"Untuk anak di bawah 17 tahun memang belum ada datanya di Dukcapil, tapi semuanya ada bimbingannya. Nah, ini kita bisa bantu lewat orangtuanya, kalau yang panti asuhan bisa pakai wali, itu bisa," ungkap Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi.
Ketentuan pembatasan kepemilikan nomor HP masih mengikuti aturan lama, yakni maksimal tiga nomor untuk setiap operator, atau total sembilan nomor per individu menggunakan data NIK dan Kartu Keluarga. Proses pemindaian wajah untuk kartu prabayar baru ini dapat diakses secara daring lewat aplikasi masing-masing provider maupun dengan mengunjungi gerai resmi operator seluler.