Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh platform e-commerce mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Penegasan ini disampaikan dalam Bisnis Indonesia Forum pada Kamis (7/5/2026) untuk menekan risiko penyalahgunaan data pribadi anak di ekosistem digital.
Dilansir dari Teknologi, aturan ini menyasar semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik maupun privat, termasuk marketplace, menyusul tingginya keterlibatan anak dalam transaksi daring. Komdigi mengidentifikasi adanya persepsi keliru di masyarakat yang menganggap regulasi tersebut hanya berlaku bagi platform media sosial.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa objek pengaturan mencakup seluruh sistem elektronik yang dapat diakses pengguna di bawah usia 18 tahun.
ÔÇ£Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace,ÔÇØ kata Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Pemerintah menyoroti maraknya kasus anak melakukan transaksi tanpa pengawasan, seperti pemesanan paket belanja Cash on Delivery (COD) serta penggunaan fitur paylater. Kerentanan ini dipicu oleh belum matangnya kondisi emosional anak terhadap promosi manipulatif.
ÔÇ£Anak-anak secara kognitif dan emosional belum matang,ÔÇØ ujar Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Dalam ekosistem belanja daring, risiko keamanan data pribadi anak juga mengintai pada rantai logistik saat kurir mendapatkan akses nomor telepon dan alamat. PP Tunas menginstruksikan platform menyediakan verifikasi usia yang andal dan larangan iklan terpersonalisasi bagi pengguna anak.
Layanan yang memiliki profil risiko tinggi diwajibkan menetapkan batas usia minimal pengguna sekurang-kurangnya 16 tahun. Mediodecci menekankan bahwa mekanisme penapisan harus berfungsi optimal untuk memastikan anak-anak tidak mengakses layanan secara bebas.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif kumulatif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses platform secara permanen oleh pemerintah.
ÔÇ£Perlindungan di e-commerce bukan untuk membatasi inovasi, tetapi memastikan masa depan anak-anak kita tetap produktif dan aman di ekosistem digital,ÔÇØ tutur Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.