Komdigi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026

Komdigi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Komdigi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membuka seleksi untuk pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalisasi spektrum dalam rangka meningkatkan kualitas mobile broadband di Indonesia.

Dikutip dari Teknologi, proses seleksi ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025ÔÇô2029. Pemerintah menargetkan ketersediaan spektrum tambahan ini dapat mempercepat pemerataan akses internet cepat hingga ke wilayah pelosok.

Objek lelang yang ditawarkan mencakup pita frekuensi 700 MHz dengan total lebar pita 70 MHz (2x35 MHz). Selain itu, terdapat pita 2,6 GHz sebesar 190 MHz, sehingga total keseluruhan mencapai 260 MHz.

Alokasi ini dinilai sangat signifikan bagi industri telekomunikasi tanah air. Pita 700 MHz sering dijuluki sebagai "frekuensi emas" karena efisiensinya dalam menyediakan jangkauan sinyal yang luas atau coverage.

Sementara itu, pita 2,6 GHz diprioritaskan untuk meningkatkan kapasitas data atau capacity. Integrasi kedua frekuensi ini memungkinkan operator seluler menyeimbangkan antara luasnya sinyal di desa dan kecepatan akses di area perkotaan padat.

"Pemenang seleksi memikul tanggung jawab besar dalam memperkuat infrastruktur digital. Peserta terpilih wajib menyelenggarakan layanan minimal standar 4G/LTE pada desa atau kelurahan yang telah masuk dalam target pembangunan pemerintah," tulis Komdigi dikutip Kamis (23/4/2026).

Implementasi Teknologi 5G dan Kewajiban Operator

Komdigi juga mewajibkan para pemenang seleksi untuk mengimplementasikan teknologi International Mobile Telecommunications-2020 atau jaringan 5G. Lokasi penggelaran jaringan generasi kelima ini akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital di kota atau kabupaten spesifik.

Penggunaan pita 2,6 GHz untuk 5G diprediksi mampu menghadirkan kecepatan unduh hingga 10 kali lipat dibandingkan teknologi 4G konvensional. Hal ini diharapkan menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional di masa depan.

Dari aspek finansial, pemenang seleksi memiliki kewajiban untuk melunasi biaya izin awal atau up-front fee. Selain itu, mereka wajib membayar biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio) sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mitigasi Gangguan Teknis dan Transparansi

Dokumen seleksi juga menekankan pentingnya langkah mitigasi terhadap potensi interferensi teknis. Pemenang pada pita 700 MHz harus memastikan tidak ada gangguan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang memakai penguat sinyal.

Untuk penggunaan pita 2,6 GHz, perusahaan wajib menjamin tidak adanya gangguan pada stasiun radio dinas radiolokasi meteorologi di rentang 2700ÔÇô2900 MHz. Mitigasi serupa diberlakukan untuk stasiun radio dinas radiolokasi telekomunikasi khusus pada pita S-band.

Komdigi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Alokasi spektrum ini diharapkan memotivasi penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat konektivitas nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi