Komdigi Seleksi Pengguna Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Komdigi Seleksi Pengguna Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Foto: Ilustrasi Komdigi Seleksi Pengguna Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka proses seleksi bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk menempati pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini dilakukan guna mengoptimalisasi sumber daya spektrum untuk memperluas jangkauan mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia.

Objek seleksi ini mencakup dua jenis pita frekuensi dengan spesifikasi teknis yang berbeda. Pada pita 700 MHz, pemerintah menyediakan 3 blok melalui moda Frequency Division Duplexing (FDD) yang terdiri dari satu blok 30 MHz dan dua blok 20 MHz.

Sementara itu, pada pita 2,6 GHz tersedia tiga blok dengan moda Time Division Duplexing (TDD). Alokasi kapasitas pada frekuensi ini mencakup satu blok sebesar 80 MHz, satu blok 60 MHz, dan satu blok 50 MHz sebagaimana dilansir dari Teknologi.

Pengelolaan spektrum ini memiliki durasi pemanfaatan yang cukup panjang bagi para pemenang seleksi nantinya. Penentuan masa berlaku izin telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah dalam dokumen teknis terkait.

"Kedua pita frekuensi ini memiliki masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun dengan wilayah layanan mencakup skala nasional," tulis dokumen yang diterima Bisnis, Kamis (23/4/2026).

Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi calon peserta, termasuk kewajiban memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan kondisi keuangan yang stabil. Perusahaan yang sedang dalam proses pailit atau pengawasan pengadilan dilarang mengikuti proses seleksi ini.

Aspek transparansi menjadi syarat utama dalam penyerahan dokumen permohonan seleksi. Calon pengguna frekuensi wajib menyertakan jaminan keikutsertaan (bid bond), rencana bisnis jangka panjang, serta laporan keuangan teraudit selama tiga tahun terakhir.

Pemenang seleksi memiliki tanggung jawab sosial untuk melakukan pemerataan akses internet di wilayah yang belum terjangkau. Komitmen ini mencakup penyediaan layanan minimal standar 4G/LTE di desa atau kelurahan yang ditentukan dalam waktu maksimal lima tahun.

Selain perluasan 4G, transformasi ke teknologi generasi terbaru menjadi poin yang diwajibkan oleh kementerian. Para penyelenggara harus menyatakan kesanggupan untuk mengimplementasikan teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) di berbagai wilayah kabupaten dan kota.

Kepatuhan finansial jangka panjang turut menjadi poin krusial dalam kriteria seleksi kali ini. Peserta diwajibkan memberikan jaminan pembayaran biaya izin pita frekuensi radio setiap tahunnya hingga masa berlaku izin berakhir guna memastikan keberlanjutan ekosistem digital.

Artikel terkait

Rekomendasi