Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan sinyal kuat akan segera menerbitkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pendaftaran akun media sosial di Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah guna merespons maraknya fenomena anak-anak yang memanipulasi usia saat membuat akun di platform digital.
Seperti dikutip dari Media Indonesia, Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Nanci Laura, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan tata cara pendaftaran tersebut.
"Pendaftaran media sosial nanti akan berubah proses pendaftarannya, tunggu saja regulasinya. Tapi ini memang sudah menjadi perhatian nasional bahwasanya saat ini banyak sekali umur-umur palsu yang terdaftar di media sosial," ungkap Nanci dalam acara Cerdas Digital 2026 yang berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/5).
Menanggapi isu keselamatan digital ini, Regional Lead, Facebook & Messaging Policy, APAC, Esther Samboh, memaparkan bahwa pihak Meta sebenarnya telah mengoperasikan sistem klasifikasi khusus untuk menyaring serta mengidentifikasi akun yang memalsukan umur pengguna pada aplikasi Facebook, Instagram, dan Messenger.
"Ada juga sistem klasifikasi di Meta untuk mengidentifikasi akun-akun yang memanipulasi usia. Jadi, dari kami bisa menyediakan teknologi tersebut, ada langkah-langkah dan sistem untuk menentukan apakah usianya sesuai dengan yang dinyatakan ketika registrasi," jelas Esther.
Kendati demikian, Esther mengusulkan agar sistem verifikasi ini diintegrasikan langsung secara terpusat melalui ekosistem atau sistem operasi gawai agar berjalan jauh lebih efektif sebagai pusat verifikasi satu pintu.
"Kalau misalnya verifikasi itu terjadi dari ekosistem gawainya itu sendiri, itu kan menjadi the one stop shop (pusat verifikasi satu pintu). Jadi begitu masuk ke aplikasi, sudah langsung ada kategorinya.ÔÇØ
Melalui sistem tersebut, proses penyaringan umur tidak perlu lagi dilakukan berulang kali pada setiap aplikasi yang diunduh, sebab data usia pengguna sudah otomatis terkunci sejak pertama kali gawai dikonfigurasi.
ÔÇ£Di ekosistemnya sudah jelas pemilik dari gawai tersebut umur berapa, jadi tinggal download saja. Alangkah baiknya kalau sudah disentralisasi dari device," tambahnya.
Upaya pelindungan anak di ruang digital sebelumnya juga telah berjalan di platform lain. Berdasarkan data resmi, platform Roblox telah menyesuaikan sistemnya demi memenuhi aturan PP Tunas dengan menerapkan verifikasi usia untuk sekitar 45 juta pengguna di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sempat mengungkapkan bahwa dari total pengguna platform tersebut di Indonesia, diestimasikan sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun.
Sebagai bentuk dukungan terhadap PP Tunas Indonesia, platform tersebut secara otomatis memindahkan sekitar 23 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun ke dalam sistem akun khusus berbasis usia guna menjamin keamanan digital anak.