Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan praktik judi online di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (11/5/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penangkapan ratusan operator judi lintas negara.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan detail perkembangan penyelidikan kasus tersebut kepada kepolisian. Hal ini dikarenakan proses hukum saat ini masih berada dalam ranah penyidikan otoritas berwenang, sebagaimana dilansir dari Teknologi.
"Jadi kami tunggu hasilnya," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas konten ilegal dengan telah melakukan pemblokiran terhadap 3 juta situs judi online hingga saat ini. Meutya memastikan sinkronisasi data dengan Polri terus dilakukan secara berkala.
"Ini bukti bahwa pemerintah serius, dan ini juga bukti bahwa kami saling bekerja sama antar instansi, untuk kemudian bisa menanggulangi ini bersama," katanya Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Menurut Meutya, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa operasional perjudian digital tersebut dikelola oleh jaringan luas yang melibatkan aktor internasional. Penanganan kasus ini memerlukan kolaborasi multisektoral karena sifatnya yang lintas batas negara.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat telah mengamankan 321 orang dalam penggerebekan di lokasi tersebut pada Sabtu (9/5/2026). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengonfirmasi mayoritas pelaku merupakan warga negara asing (WNA).
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kepolisian merinci para pelaku terdiri dari 228 orang asal Vietnam, 57 asal China, 13 asal Myanmar, 11 asal Laos, 5 asal Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja. Para pelaku menjalankan fungsi operasional mulai dari layanan pelanggan hingga manajemen keuangan.
"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," kata Wira, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Penindakan ini menyasar gedung perkantoran yang digunakan sebagai markas terselubung untuk aktivitas telemarketing perjudian elektronik berskala besar.