Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meresmikan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memberantas kejahatan di ruang siber pada Senin (13/4/2026) di Jakarta.
Kesepakatan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penipuan digital, pemerasan berbasis seksual (sextortion), hingga aktivitas judi online yang merugikan masyarakat. Dilansir dari Detik iNET, kerja sama ini menjadi payung hukum baru bagi kedua institusi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penguatan landasan hukum ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Langkah ini diambil untuk merespons tren kenaikan kejahatan ekonomi di ruang digital secara lebih efektif.
"Kami menyelesaikan niatan yang sebetulnya sudah cukup lama kita gagas yaitu menguatkan payung hukum atau landasan hukum dari kerja sama antara dua lembaga yaitu Kemkomdigi dengan Polri," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aktivitas judi online telah mengalami penurunan hingga 50 persen. Namun, pemerintah tetap menempatkan masalah tersebut sebagai prioritas penanganan utama di masa mendatang.
Salah satu poin krusial dalam nota kesepahaman ini adalah pemangkasan birokrasi dalam penanganan kasus. Sebelumnya, koordinasi antarinstansi masih mengandalkan mekanisme surat-menyurat manual yang dinilai memperlambat respons terhadap kejahatan darurat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nota kesepahaman tersebut akan mengoptimalkan penegakan hukum di lapangan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas praktik scamming dan penipuan yang kian marak.
Implementasi kerja sama ini akan diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) bersama. Satuan ini bertugas mempercepat waktu reaksi ketika terdeteksi adanya kasus kejahatan digital yang berpotensi memakan korban dalam jumlah besar.
Selain pembentukan satgas, Komdigi dan Polri juga tengah membahas integrasi layanan pengaduan darurat. Rencananya, layanan kepolisian di nomor 110 akan disinkronkan dengan layanan darurat umum 112 yang dikelola oleh pemerintah daerah.