Komdigi Perketat Pengawasan Transaksi Digital Anak di E-Commerce

Komdigi Perketat Pengawasan Transaksi Digital Anak di E-Commerce
Foto: Ilustrasi Komdigi Perketat Pengawasan Transaksi Digital Anak di E-Commerce.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas belanja daring yang melibatkan anak-anak di platform e-commerce. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan bagi pengguna kategori anak dalam ekosistem ekonomi digital.

Kebijakan tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Dilansir dari Teknologi, aturan ini mewajibkan setiap platform menyediakan fitur persetujuan orang tua bagi setiap transaksi yang dilakukan oleh anak. Cakupan aturan ini meliputi aktivitas belanja di marketplace hingga pengisian saldo dompet digital untuk gim online.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa mekanisme ini bertujuan memberikan kendali penuh kepada orang tua. Hal ini dianggap mendesak karena anak-anak sering kali belum memahami nilai uang dalam transaksi nontunai.

ÔÇ£Kalau anak bertransaksi, orang tua harus tahu dan memberikan persetujuan. Karena orang tua yang mengeluarkan dana sebenarnya,ÔÇØ ujar Mediodecci.

Penerapan PP Tunas membagi mekanisme perizinan berdasarkan kelompok usia pengguna. Bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun, platform belanja wajib memverifikasi bahwa wali atau orang tua telah memberikan izin sebelum pesanan diproses oleh sistem.

Sementara itu, bagi remaja yang sudah menginjak usia 17 tahun, pemerintah memberlakukan mekanisme 'opt-out'. Pertimbangan utamanya adalah kelompok usia ini biasanya sudah memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada sistem 'opt-out', aplikasi akan mengirimkan notifikasi kepada orang tua terkait transaksi yang sedang berlangsung. Jika dalam periode tertentu tidak ada keberatan yang disampaikan oleh orang tua, maka transaksi tersebut otomatis dianggap sah dan disetujui.

Mediodecci menjelaskan bahwa remaja di usia 17 tahun dinilai sudah memiliki kapasitas untuk mewakili diri sendiri dalam batas tertentu. Meski demikian, kehadiran sistem notifikasi tetap menjamin fungsi pengawasan orang tua tidak hilang sepenuhnya.

Selain mengatur aspek finansial, PP Tunas melarang keras PSE melakukan pemrofilan atau profiling terhadap pengguna anak. Platform juga dilarang menyajikan iklan yang dipersonalisasi kepada anak karena keterbatasan kognitif dan emosional mereka.

Regulasi terbaru ini menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi dari para pelaku industri e-commerce. Perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian model bisnis agar sejalan dengan standar perlindungan data pribadi dan keamanan anak yang lebih ketat.

Pemerintah menetapkan masa transisi bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk memperbarui fitur keamanan mereka hingga 27 Maret 2027. Waktu tersebut diberikan agar industri dapat melakukan adaptasi teknis tanpa mengganggu layanan pengguna.

Setelah periode transisi usai, Komdigi akan menjalankan pengawasan ketat terhadap kepatuhan PSE di lapangan. Platform yang kedapatan melanggar ketentuan akan menerima sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggarannya.

Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga tindakan yang paling tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran platform. Pemerintah menargetkan aturan ini mampu membangun lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi