Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memulai tahapan pengambilan akun dan dokumen seleksi untuk lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta. Langkah ini dilakukan guna mempercepat pemerataan akses internet berkecepatan tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
Pengambilan dokumen tersebut menandai kelanjutan proses seleksi yang telah dibuka sejak 23 April 2026, sebagaimana dilansir dari Teknologi. Skema yang digunakan pemerintah dalam pengalokasian spektrum ini tetap menggunakan metode seleksi atau kontes keunggulan bagi para operator seluler peserta lelang.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengonfirmasi bahwa kedua pita frekuensi tersebut ditawarkan secara serentak kepada pelaku industri. Wayan memberikan penjelasan mengenai dimulainya tahapan teknis bagi para peserta seleksi tersebut.
"Hari ini pengambilan akun dan juga sudah boleh bisa mengambil dokumen seleksi," kata Wayan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi.
Wayan menegaskan bahwa mekanisme penentuan pemenang tidak mengalami perubahan dari rencana awal pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetisi yang sehat di antara perusahaan telekomunikasi.
"Skemanya seleksi ya, beauty contest. Sama, tidak ada beda," katanya Wayan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi.
Mengenai permintaan insentif atau keringanan pembayaran dari pihak operator, pemerintah menyatakan belum melakukan pembahasan mendalam terkait usulan tersebut. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan tahapan seleksi secara prosedural.
Pita frekuensi 700 MHz akan dialokasikan untuk memperluas jangkauan layanan, sementara pita 2,6 GHz ditujukan untuk meningkatkan kapasitas trafik data. Wayan menyebut penggunaan teknologi pada frekuensi tersebut diserahkan kepada strategi masing-masing operator.
"Tergantung operator mau dipakai apa. Karena 700 juga bisa untuk pakai 5G. Intinya untuk itu," katanya Wayan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi.
Total spektrum yang dilepas mencapai 260 MHz, mencakup 70 MHz pada pita 700 MHz dan 190 MHz pada pita 2,6 GHz. Alokasi ini menjadi krusial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025ÔÇô2029.
Berdasarkan keterangan resmi kementerian, pemenang lelang memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan minimal standar 4G/LTE di wilayah target pembangunan pemerintah. Selain itu, implementasi teknologi 5G menjadi mandat utama bagi pemegang izin frekuensi baru ini.
"Pemenang seleksi memikul tanggung jawab besar dalam memperkuat infrastruktur digital. Peserta terpilih wajib menyelenggarakan layanan minimal standar 4G/LTE pada desa atau kelurahan yang telah masuk dalam target pembangunan pemerintah," tulis Komdigi.
Secara finansial, perusahaan yang terpilih diwajibkan menyetorkan biaya izin awal (up-front fee) serta biaya hak penggunaan (BHP) tahunan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Komdigi juga mewajibkan adanya langkah mitigasi teknis untuk mencegah gangguan sinyal pada televisi digital dan sistem radar meteorologi.