Komdigi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tingkatkan Kualitas Internet

Komdigi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tingkatkan Kualitas Internet
Foto: Ilustrasi Komdigi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tingkatkan Kualitas Internet.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menyelenggarakan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan jaringan bergerak seluler pada tahun 2026. Langkah strategis ini bertujuan memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan mutu layanan internet mobile di tanah air.

Dilansir dari Detik iNET, kebijakan tersebut merupakan bagian dari realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Komdigi menargetkan percepatan pemerataan akses internet yang berkualitas hingga ke wilayah yang saat ini masih minim konektivitas.

Pemerintah menawarkan dua pita frekuensi strategis dalam proses seleksi ini. Pertama adalah frekuensi 700 MHz dengan rentang 703-738 MHz (uplink) yang berpasangan dengan 758-793 MHz (downlink), dengan total lebar pita mencapai 70 MHz.

Kedua, terdapat frekuensi 2,6 GHz pada rentang 2500-2690 MHz. Pita frekuensi ini memiliki total lebar yang cukup signifikan, yakni sebesar 190 MHz, untuk menunjang kebutuhan data masyarakat.

Penggunaan frekuensi 700 MHz dinilai sangat efektif untuk memperluas jangkauan sinyal hingga ke wilayah pelosok. Sementara itu, frekuensi 2,6 GHz memiliki kelebihan dalam menyediakan kapasitas besar guna memenuhi kebutuhan data berkecepatan tinggi di kawasan padat penduduk.

Kewajiban Operator Pemenang Seleksi

Komdigi menetapkan sejumlah tanggung jawab bagi operator seluler yang memenangkan seleksi. Pihak terpilih diwajibkan untuk menyediakan layanan 4G/LTE di desa dan kelurahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, operator harus mulai mengimplementasikan teknologi 5G di berbagai kota dan kabupaten sesuai regulasi. Dari sisi finansial, pemenang wajib memenuhi pembayaran biaya izin awal (up-front fee) serta biaya tahunan penggunaan spektrum (BHP).

Terdapat pula kewajiban penyerahan jaminan pembayaran yang berlaku hingga masa izin berakhir. Langkah ini diambil untuk memastikan komitmen jangka panjang para penyedia layanan telekomunikasi tersebut.

Mitigasi Gangguan dan Transparansi Lelang

Aspek teknis mengenai mitigasi gangguan frekuensi turut menjadi penekanan utama. Pada frekuensi 700 MHz, operator wajib memastikan tidak adanya interferensi terhadap siaran televisi digital, khususnya pada perangkat yang memakai penguat sinyal.

Untuk penggunaan frekuensi 2,6 GHz, mitigasi difokuskan pada potensi gangguan terhadap sistem radiolokasi. Hal ini mencakup layanan meteorologi serta telekomunikasi khusus yang beroperasi pada pita S-band.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh rangkaian proses lelang frekuensi ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi digital nasional melalui akses digital yang lebih merata.

Artikel terkait

Rekomendasi